kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah Meluasnya Wabah PMK, Pemerintah Dorong Percepatan Vaksinasi


Jumat, 08 Juli 2022 / 15:32 WIB
Cegah Meluasnya Wabah PMK, Pemerintah Dorong Percepatan Vaksinasi
ILUSTRASI. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan di Indonesia tercatat sudah mencapai 336.140 kasus


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan di Indonesia tercatat sudah mencapai 336.140 kasus dengan sebaran menjangkau 21 provinsi meliputi 239 kabupaten/kota. 

Pemerintah menyebut, upaya penanganan PMK merupakan tanggung jawab bersama. Karena jika tidak ditangani segera, akan berimbas pada ketidakstabilan ekonomi dan distribusi pangan serta produk turunan ternak secara nasional.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan sejumlah imbauan yang harus dilakukan, baik bagi pihak yang terimbas secara langsung maupun tidak akibat wabah ini. Sebagai bentuk penguatan upaya pencegahan dari segi perubahan perilaku, pemerintah mencoba melakukan percepatan vaksinasi pada hewan ternak.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Relaksasi Kredit Bagi Peternak yang Terdampak Wabah PMK

Saat ini pada tahap I sebanyak 800.00 dosis dan 315.539 dosis yang telah disuntikkan dimana jumlahnya akan terus bertambah. Upaya vaksinasi ini dilakukan oleh tenaga kesehatan sebanyak 27.055 nakes yang dibantu oleh Satgas PMK setempat.

"Dimohon kerjasamanya agar dapat menjalankan perannya masing-masing dengan optimal. Karena jika kepatuhan terhadap imbauan ini dilakukan secara kolektif maka wabah PMK ini akan segera teratasi," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan PMK secara virtual, Kamis (7/7) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Terkait penanganannya saat ini PMK telah ditetapkan sebagai keadaan darurat tertentu berdasarkan Keputusan Kepala BNPB No. 47/2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

Baca Juga: Adanya Lockdown Wilayah Merah PMK, Peternak Keluhkan Hal Ini

Kemudian, Gubernur dapat mengusulkan penetapan status darurat di tingkat Provinsi. Selain itu, Kementan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 500/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

"Hal penting untuk diupayakan ialah mempertahankan wilayah yang belum terdampak oleh PMK, agar semaksimal mungkin dicegah masuknya virus ini ke wilayah tersebut," pungkas Wiku.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×