kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah Akan Berikan Relaksasi Kredit Bagi Peternak yang Terdampak Wabah PMK


Rabu, 06 Juli 2022 / 13:36 WIB
Pemerintah Akan Berikan Relaksasi Kredit Bagi Peternak yang Terdampak Wabah PMK
ILUSTRASI. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi dan mengendalikan kasus penyebaran PMK. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menanggulangi dan mengendalikan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK.

Koordinasi dilakukan Pemerintah bersama dengan seluruh Stakeholders guna mendapatkan masukan yang terbaik dalam perumusan kebijakan penanganan PMK, terutama dengan Pemerintah Daerah yang wilayahnya terpapar dan terdampak wabah PMK.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerima kedatangan rombongan DPRD Provinsi Jawa Timur guna menyampaikan update perkembangan kondisi di lapangan hingga berbagai masukan dan usulan terkait penanganan PMK di Jawa Timur.

Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK, Kementan gelar ToT Vaksinasi Bagi Anggota Polri

Beberapa masukan yang disampaikan adalah terkait dengan upaya cepat penanganan PMK melalui percepatan vaksin dan obat, perlunya bantuan sosial dan relaksasi kredit bagi peternak yang terdampak PMK.

"Satgas sudah bergerak cepat, sudah menerbitkan beberapa SE dan InMendagri serta mendorong percepatan vaksinasi," ujar Sesmenko Susiwijono dalam keterangan resminya, Rabu (6/7).

Sementara untuk dampak ekonomi, Susiwijono mengatakan bahwa guna meringankan beban kredit para peternak yang melalui kredit usaha rakyat (KUR), saat ini sedang dibahas bagaimana program yang paling tepat untuk melakukan semacam relaksasi melalui restrukturisasi KUR untuk pada peternak terdampak.

Hingga 4 Juli 2022, wilayah Indonesia yang terdampak PMK tercatat mencapai 21 provinsi, 231 kabupaten/kota dengan kondisi 317.889 ekor ternak yang sakit, 106.925 ekor sudah sembuh, 3.489 ekor potong bersyarat, dan 2.016 ekor mati.

Terkait vaksinasi, terdapat 285.307 ekor ternak yang sudah divaksin di 19 provinsi, 212 kabupaten/kota dengan rincian 281.031 ekor sapi, 2.289 ekor kerbau, 1.843 ekor kambing, 142 ekor domba, dan 2 ekor babi.

Baca Juga: Rekayasa Distribusi Demi Lancarkan Pasokan Hewan Kurban

Di Jawa Timur sendiri, tercatat seluruh Kabupaten/Kota (38 Kabupaten/ Kota) sudah terdampak PMK, terdiri dari 547 kecamatan yang terdampak, dengan jumlah kasus yang sakit sebanyak 125.633 ekor, sembuh 24.568 ekor, potong bersyarat 930 ekor, dan mati 752 ekor. Vaksinasi yang digencarkan telah dilakukan bagi 134.855 ekor ternak, diantaranya terhadap 134.721 ekor sapi, 1 ekor kerbau, dan 133 ekor kambing.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa penanganan PMK memang paling efektif melalui vaksinasi. Namun, peternak juga bisa melakukan cara terbaik dalam mengatasi penyebaran kasus PMK, yakni dengan sistem sanitasi yang baik dan peningkatan kondisi kesehatan ternak.

Wiku menambahkan bahwa untuk menyiapkan panduan dasar penanganan PMK, hingga kini Satgas PMK telah mengeluarkan 3 Surat Edaran (SE), yakni SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Daerah, SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku, dan SE Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Baca Juga: Kementan: Wilayah Temuan PMK Bertambah Menjadi 20 Provinsi

Sekretaris Satgas Penanganan PMK Elen Setiadi juga menyampaikan telah diterbitkan InMendagri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penangan PMK di Daerah yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota yang terpapar PMK untuk menentukan zonasi pengendalian lalulintas hewan, membentuk Satgas PMK di daerah, menentukan status situasi dan sebaran PMK, mengendalikan dan menanggulangi PMK bersama TNI/ Polri, Kejaksaan, BPKP dan semua pihak terkait.

Pihak DPRD Provinsi Jawa Timur, menyampaikan update perkembangan kondisi lapangan di berbagai daerah di Jawa Timur yang sudah seluruhnya terdampak, mengusulkan pengaturan lebih lanjut penggunaan BTT (Belanja Tidak Terduga) di daerah, perlunya segera membantu ekonomi para Peternak terdampak (terutama terkait relaksasi pinjaman/ KUR), masukan terkait mekanisme penggantian ternak dan perlunya Satgas Pusat melibatkan secara aktif Satgas Daerah serta melakukan sosialisasi dan penjelasan yang masif kepada masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×