Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak goreng diketahui masih bertahan di angka yang tinggi meski akhir tahun 2021 lalu pemerintah sempat mengadakan operasi pasar guna menyikapi tren harganya.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah melakukan kebijakan minyak goreng satu harga di angka Rp 14.000 per liter, guna stabilisasi harga di pasaran.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, mengatakan bahwa, berdasarkan rapat bersama Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), dan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) didapatkan bahwa guna menyikapi tingginya harga minyak goreng di domestik perlu adanya tata niaga lebih lanjut.
Baca Juga: CPO Naik Tajam Sejak 2020, Pengusaha Dukung Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
"Catatannya rapat adalah ketersediaan CPO (crude palm oil) sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi minyak goreng secara nasional, kedua perlunya diatur terkait tata niaga minyak goreng baik kemasan maupun curah," jelasnya dalam RDPU Komisi VI DPR RI, Rabu (19/1).
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menjelaskan, harga minyak goreng murah menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Dimana Indonesia diketahui menjadi negara produksi sawit terbesar di dunia, dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri harus lebih diutamakan.
Produksi CPO Indonesia harus diutamakan bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Baru kemudian Andre menyebut ekspor dapat dilakukan jika domestik terpenuhi.
Baca Juga: Pedagang Ingin Distribusi Minyak Goreng Subsidi Langsung ke Pasar