Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan rekening melalui SIM card yang wartawan senior Ilham Bintang alami menjadi alarm bagi perlindungan keamanan data pribadi.
Atas insiden itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengambil ancang-ancang untuk memperkuat keamanan SIM card. Yakni, dengan menggunakan teknologi biometrik untuk registrasi.
Sebelumnya, pelanggan operator seluler hanya wajib melakukan registrasi SIM card prabayar dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Baca Juga: Pakar digital forensik: Pencurian SIM Ilham Bintang pakai modus swap fraud
"Nah ke depan, untuk registrasi nanti, kami akan menggunakan teknologi biometrik, misalnya, pengenalan wajah, kemudian dengan pengenalan sidik jari atau dari iris mata," ujar Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti, Rabu (22/1).
Rencananya, registrasi nomor SIM card menggunakan data biometrik, menurut Ketut, bisa terlaksana tahun ini juga.
Namun, Ketut menyebutkan, BRTI akan berkoordinasi lebih dahulu dengan operator-operator seluler beserta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam negeri pada pekan depan. "Karena yang mempunyai fasilitasnya ada di Ditjen Dukcapil", ujar Ketut.
Baca Juga: Ramai soal pembobolan rekening bank, Kominfo kirim surat edaran ke operator