Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (4/2/2014), di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Kerja sama itu untuk menelusuri adanya transaksi yang diduga hasil pencucian uang yang dilakukan partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) terkait dana kampanye pemilu.
"Kami tentu ingin orang-orang yang terpilih jadi anggota legislatif adalah orang yang tidak disponsori oleh uang-uang yang tidak jelas. Dengan kerja sama ini, kami harap bisa mencegah itu (pencucian uang)," ujar Ketua PPATK M Yusuf dalam sambutannya pada acara tersebut.
Dia mengatakan, sebenarnya, tanpa kerja sama tersebut, PPATK tetap dapat menelusuri transaksi keuangan parpol dan caleg. Hanya, membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukannya.
"Misalnya ada laporan masyarakat, caleg dari suatu daerah berkampanye dengan masif. Kalau kami tidak kerja sama dengan KPU, mungkin kami butuh waktu yang agak lama," kata Yusuf.
Sebelumnya, pada Desember 2013, PPATK sempat mendorong KPU berperan aktif menyerahkan rekening parpol dan caleg.
"Jadi, penyelenggara pemilunya juga harus berperan aktif memberikan rekening parpol dan calegnya ke PPATK. Jangan hanya salahkan masyarakat," ujar Yusuf.
Menjelang Pemilu 2014, PPATK sudah memantau adanya kenaikan transaksi keuangan perbankan. Kenaikan transaksi keuangan ini dikhawatirkan merupakan modal parpol di Pemilu 2014.
"Melihat contoh Pemilu 2009, modusnya adalah pengijonan. Jadi, itu meninggi satu tahun sebelum pemilu, pada saat pemungutan suara dan satu tahun sesudah," terang Yusuf.
Modus ini berlangsung sejak Pemilu 2004, 2009, dan mulai terlihat gejalanya menjelang Pemilu 2014. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News