kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Cegah corona, pemerintah desak masyarakat dan anak sekolah menahan diri


Minggu, 15 Maret 2020 / 19:56 WIB
Cegah corona, pemerintah desak masyarakat dan anak sekolah menahan diri
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Pemerintah menyatakan hingga Jumat 13 Maret pasien positif COVID-19 di Indonesia bertambah dari 34 menjadi total 69


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa pemerintah daerah (Pemda) telah mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan sekolah. Ini sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Meski sudah diliburkan, Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto melihat masih banyak anak sekolah yang justru berkumpul atau melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, siswa SD dan SMP di Surabaya diliburkan sepeken

Padahal menurut Achmad, maksud pemerintah memberikan libur sekolah agar upaya tersebut dipahami sebagai upaya untuk menahan diri dari aktivitas-aktivitas yang dianggap berpotensi menjadi penyebab penularan Covid-19.

"Maksud kita libur sekolah itu adalah persepsi orang tua agar anaknya tidak keluyuran, itu maksudnya. Tetapi ini yang tidak berhasil. Ini yang menjadi masalah. Oleh karena itu, kita bersama-sama mohon menyampaikan kepada masyakat memaknai libur itu adalah menahan diri dari sisi anak," terang Achmad, Minggu (15/3).

Baca Juga: Ini sederet aktivitas Menhub Budi Karya Sumadi sebelum dinyatakan positif corona




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×