kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Antigen/PCR Tak Langsung Berlaku, Lalu Kapan?


Selasa, 08 Maret 2022 / 04:20 WIB
Catat! Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Antigen/PCR Tak Langsung Berlaku, Lalu Kapan?
ILUSTRASI. Kemenhub menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini. REUTERS/Athit Perawongmetha


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik mengenai penanganan Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, angka infeksi dan perawatan pasien Covid-19 terus mengalami penurunan. 

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru. Salah satunya, untuk perjalanan domestik, pelaku perjalanan tidak lagi perlu melakukan tes antigen atau PCR dengan syarat sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali. 

Namun, ternyata, aturan baru ini tidak langsung berlaku. 

Melansir Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022. 

Baca Juga: Kabar Baik! Perjalanan Domestik, Orang yang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu antigen/PCR

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan. 

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022). 

Tak serta merta berlaku, tunggu aturan terbaru 

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat. 

Baca Juga: Apa Kata Epidemiolog Soal Kebijakan Penghapusan Syarat Tes PCR dan Antigen?




TERBARU

[X]
×