kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat syarat bepergian saat Nataru wajib punya SKM yang diterbitkan RT


Jumat, 26 November 2021 / 20:20 WIB
Catat syarat bepergian saat Nataru wajib punya SKM yang diterbitkan RT
ILUSTRASI. Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (17/12/2020). Catat syarat bepergian saat Nataru wajib punya SKM yang diterbitkan RT.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib menyiapkan surat keluar masuk (SKM). 

Surat itu, kata Dedi, dikeluarkan oleh ketua RT setempat. Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah. 

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021). 

Baca Juga: Ahli sebut penetapan PPKM 3 di masa Nataru sangat perlu dilakukan

Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka petugas akan melakukan swab antigen. Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis. 

Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.  "Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata dia. 

Dedi mengungkapkan, ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru. Kegiatan itu dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022. 

Baca Juga: Epidemiolog: Penetapan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru perlu didukung

Operasi lilin ini merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Masyarakat yang Bepergian Saat Nataru Wajib Miliki SKM yang Diterbitkan RT"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×