Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ia menjelaskan, dalam aturan PPDB 2020, surat keterangan tersebut mengatur bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya.
Menurut Jumeri, berdasarkan temuan di lapangan, banyak surat keterangan domisili yang akhirnya dipalsukan karena ketentuan tersebut.
Diketahui, Nadiem Makarim membuat beberapa gebrakan dalam pendidikan sejak menjabat sebagai Mendikbud 2019 lalu. Lewat arah kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", Nadiem tidak hanya menghapus Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021, tetapi juga mengubah sistem zonasi yang kerap menimbulkan persoalan.
Program "Merdeka Belajar" tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), UN, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Baca Juga: Catat! Ini 4 opsi pengganti ujian nasional sebagai syarat lulus
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem di Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta (11/12/2019).
Dalam PPDB, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel. Hal ini untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Sebut Pendaftaran PPDB 2021 Akan Gunakan KK, Bukan SKD"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Dani Prabowo
Selanjutnya: Nilai rapor jadi pengganti UN 2021, berikut informasi tentang SE dari Mendikbud
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News