Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Belum lama ini, Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, bikin SIM A harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi.
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM A mengalami perubahan.
Nantinya, setiap pemohon SIM A baru harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.
Baca Juga: Ini biaya dan syarat perpanjang SIM A dan C per Juni 2021
"Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com, Jumat (18/6).
Pasal 9 ayat 3 menyebutkan: "Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan".
Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.
"Iya, di luar negeri sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.
Marcell berharap, kewajiban menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi bisa segera dilaksanakan.
Baca Juga: SIM Anda bisa dicabut jika melakukan pelanggaran ini
"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.
Biaya bikin SIM A
Informasi saja, SIM A berlaku untuk yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi"
Penulis: Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor: Azwar Ferdian
Selanjutnya: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News