kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Cardinal menggugat pemegang merek Cardinar


Kamis, 12 Juli 2012 / 23:30 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir pekan lalu, Jumat (18/6). ditutup melemah 1,01% ke level 6.007,12.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Sebuah perusahaan produsen celana jeans, yang memiliki merek Cardinal, PT Multi Garmenjaya, mengajukan gugatan pembatalan merek Cardinar milik pengusaha bernama Syafrii Jesky, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Multi Garmenjaya menuding Cardinar memiliki persamaan pada pokoknya dengan Cardinal, merek miliknya. Oleh karenanya Ia meminta majelis hakim agar membatalkan merek Cardinar.

Persamaan pokok yang dimaksud penggugat antara lain penggunaan nama Cardinal dan Cardinar yang memiliki kemiripan. Perbedaannya hanya satu huruf di belakang. Namun, meski demikian kemiripan itu dinilai telah mengganggu aktivitas bisnis Mulit Garmenjaya.

Kuasa Hukum Cardinal, Buyung, menilai Syafrii telah memiliki iktikad tidak baik karena telah mendaftarkan merek Cardinar. “Kami ajukan pembatalan merek Cardinar, karena pendaftaran merek tersebut bertujuan untuk mendompleng keberadaan merek klien kami,” kata Buyung.

Cardinal diketahui lebih dulu terdaftar di Direktorat Jenderal Merek, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Adapun Cardinal didaftarkan sejak 8 Oktober 2001, sementara, merek Cardinar baru didaftarkan pada 15 Agustus 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×