Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Sebuah perusahaan produsen celana jeans, yang memiliki merek Cardinal, PT Multi Garmenjaya, mengajukan gugatan pembatalan merek Cardinar milik pengusaha bernama Syafrii Jesky, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Multi Garmenjaya menuding Cardinar memiliki persamaan pada pokoknya dengan Cardinal, merek miliknya. Oleh karenanya Ia meminta majelis hakim agar membatalkan merek Cardinar.
Persamaan pokok yang dimaksud penggugat antara lain penggunaan nama Cardinal dan Cardinar yang memiliki kemiripan. Perbedaannya hanya satu huruf di belakang. Namun, meski demikian kemiripan itu dinilai telah mengganggu aktivitas bisnis Mulit Garmenjaya.
Kuasa Hukum Cardinal, Buyung, menilai Syafrii telah memiliki iktikad tidak baik karena telah mendaftarkan merek Cardinar. “Kami ajukan pembatalan merek Cardinar, karena pendaftaran merek tersebut bertujuan untuk mendompleng keberadaan merek klien kami,” kata Buyung.
Cardinal diketahui lebih dulu terdaftar di Direktorat Jenderal Merek, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. Adapun Cardinal didaftarkan sejak 8 Oktober 2001, sementara, merek Cardinar baru didaftarkan pada 15 Agustus 2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News