kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara dan syarat pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id


Kamis, 22 April 2021 / 10:00 WIB
Cara dan syarat pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id
ILUSTRASI. Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun ini kepada para pelaku UMKM. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratannya penerima BPUM 2021 antara lain : 

1. Belum pernah menerima dana BPUM 

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya 
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR 

4. Warga Negara Indonesia 

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Baca Juga: BPUM 2021, ​ini syarat dan cara UMKM mendaftar untuk dapat dana Rp 1,2 juta

Sementara cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing, dengan mempersiapkan dokumen sebagai berikut : 

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik 

2. Nomor kartu keluarga 

3. Nama lengkap 

4. Alamat sesuai KTP 

5. Bidang usaha 

6. Nomor telepon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui Eform.bri.co.id"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Masih ada kesempatan, begini cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×