Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang pemerintah siapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.
UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id.
Namun, UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 masih bisa mendaftar sebagai calon penerima. Pemerintah pun telah menetapkan syarat dan cara bagi UMKM yang ingin mendaftar BPUM 2021.
Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar BPUM 2021?
Syarat mendaftar BPUM 2021
View this post on Instagram
A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)
Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut syarat mendaftar BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Penting! Ini 3 masalah menyangkut BLT UMKM Rp 1,2 juta dan solusinya
Cara mendaftar BPUM 2021
Cara mengakses program BPUM adalah diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat kabupaten/kota.
Agar bisa diusulkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk mendapatkan BPUM 2021.
Secara online, dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas terkait. Beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah memberlakukan pendataan secara online untuk pendaftaran BPUM.
Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut cara mendaftar BPUM 2021:
1. Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pendaftaran atau pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Selanjutnya: Ini cara dan syarat mencairkan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERBARU
Industri | 16 Menit lalu
[X]×