Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun ini kepada para pelaku UMKM yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
Bantuan tersebut ditujukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 di kalangan pelaku usaha mikro.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini Rp 1,2 juta atau berkurang separuhnya dibanding tahun 2020, sebesar Rp 2,4 juta yang ditargetkan kepada 12,8 juta penerima.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) lalu.
Baca Juga: Panduan dan link daftar BLT UMKM untuk warga Depok
Tahun ini pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Namun, pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1 yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.
Adapun cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM, yakni bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Lengkap! Cek di sini link pendaftaran BLT UMKM 2021 di DKI Jakarta
Langkahnya yakni :
1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratannya penerima BPUM 2021 antara lain :
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: BPUM 2021, ini syarat dan cara UMKM mendaftar untuk dapat dana Rp 1,2 juta
Sementara cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing, dengan mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
2. Nomor kartu keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui Eform.bri.co.id"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Masih ada kesempatan, begini cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News