Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda penasaran, apakah Anda mendapatkan subsidi gaji atau tidak, ini ada cara mudah untuk mengeceknya.
Pertama, kunjungi situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, lalu klik tombol "Daftar" yang terletak di bagian kanan atas website.
Kedua, silakan mengisi pendaftaran akun dengan menuliskan NIK dan nama orang tua (bisa ayah atau ibu), lalu klik tombol "Daftar Sekarang".
Ketiga, setelah selesai, Anda akan mendaparkan kiriman kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah Anda daftar sebelumnya.
Keempat, silakan melakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP. Kemudian, masuk kembali ke situs Kemanker.go.id dan memilih tombol "Masuk atau Login".
Baca Juga: Jokowi menyebut program perlindungan sosial sudah berjalan baik, ini rinciannya
Kelima, setelah itu, Anda diharuskan mengisi formulir dalam situs. Anda harus memastikan semua kolom diisi dengan informasi yang lengkap dan benar, seperti status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan. Jangan lupa unggah pula foto profil. Setelah data terisi lengkap, Anda akan mendapatkan pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Keenam, nah, jika Anda terdaftar namun belum menerima subsidi gaji, jangan khawatir. Pada dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan". Selamat mencoba, ya.
Baca Juga: Gagal terus saat daftar Kartu Prakerja? Mungkin ini penyebabnya
Penyaluran subsidi gaj
Informasi tambahan saja, melansir Kontan.co.id, penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV sudah mulai disalurkan kepada pekerja pada Rabu (23/9). Penyaluran ini dilakukan setelah proses cek kelengkapan data dirampungkan.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Jokowi: Alhamdulillah, program perlindungan sosial telah berjalan baik
Sementara, sisa data sekitar 150.000 dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi. Hal ini dilakukan supaya penerima subsidi gaji tersebut benar-benar tepat sasaran.
Kemenaker mencatat, per 22 September 2020, subsidi tahap I hingga tahap II sudah berhasil disalurkan ke 8.822.208 penerima atau 98,02% dari 9 juta orang.
Baca Juga: Inilah cara mencairkan insentif Prakerja melalui GoPay
Bila dirinci, penyaluran subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38% dari total penerima 2,5 juta orang, penyaluran tahap II telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36% dari total penerima sebanyak 3 juta orang. Sedangkan penyaluran tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95% dari total 3,5 juta orang.
Selanjutnya: Silakan cek ya, subsidi gaji tahap IV sudah mulai disalurkan Rabu (23/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News