kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara Memilih Angkutan Transportasi yang Aman untuk Mudik Lebaran


Kamis, 07 April 2022 / 09:22 WIB
Cara Memilih Angkutan Transportasi yang Aman untuk Mudik Lebaran
ILUSTRASI. Mudik Lebaran 2021: Warga yang hendak pulang kampung di Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa (04/05). Cara Memilih Angkutan Transportasi yang Aman untuk Mudik Lebaran.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menegaskan masyarakat perlu lebih jeli lagi dalam memilih angkutan untuk keperluan mudik.

Menurutnya memasuki masa Angkutan Lebaran 2022 ini pihaknya telah menyediakan portal Spionam untuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa kendaraan yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk memeriksa ini disediakan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda atau Spionam,” ucap Budi dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (7/4).

Budi menyampaikan, bahwa pihaknya menginformasikan kehadiran Spionam ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus untuk mencegah maraknya angkutan ilegal yang beroperasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Mulai 29 April 2022, Ini Waktu Tepat Vaksin Booster Syarat Mudik

“Belakangan juga sering terjadi kecelakaan bus pariwisata. Oleh karena itu, sebelum memilih jenis angkutan ataupun PO nya diharapkan masyarakat dapat memeriksa kendaraan tersebut di Spionam karena nantinya akan menyangkut keselamatan dan keamanan pengguna bus. Dalam Spionam tersebut dicantumkan kapan masa berlaku uji kendaraannya, juga masa berlaku kartu pengawasannya,” jelas Budi.

Dalam Spionam dapat diperiksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.

Caranya dengan menuju laman situs http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa. Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.

“Jika nopol kendaraan ataupun nama PO nya tidak ditemukan hasilnya maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar di kami. Maka sebaiknya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dianjurkan bagi calon pengguna kendaraan umum untuk memilih armada lain yang sudah terdaftar,” terang Budi.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 4 Hari: 29 April dan 4-6 Mei 2022




TERBARU

[X]
×