kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Cara Cek Jadwal Pencairan BPNT Oktober 2024 dan Siapa Saja Penerimanya


Jumat, 18 Oktober 2024 / 04:22 WIB
Cara Cek Jadwal Pencairan BPNT Oktober 2024 dan Siapa Saja Penerimanya
ILUSTRASI. Kemensos terus melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang cair pada Oktober 2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerain Sosial (Kemensos) terus melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang cair pada Oktober 2024. 

BNPT merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) untuk  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Meski disebut non tunai, tetapi masyarakat tetap mendapatkan bantuan dalam bentuk uang. 

Dilansir dari laman Kemensos, penyaluran BPNT dilakukan melalui Bank Himbara dan dapat ditarik lewat ATM rekening Kartu Keluarga Sejartera (KKS) masing-masing KPM. 

Metode itu menggantikan mekanisme sebelumnya yang mendistribusikan bantuan dalam bentuk barang di warung elektronik gotong royong (e-warong). 

Bantuan BPNT berupa uang Rp 200.000 per bulan yang dicairkan setiap dua bulan, sehingga penerima akan mendapatkan Rp 400.000. 

Berikut jadwal pencairan BPNT Oktober beserta syarat penerima dan cara ceknya. 

Baca Juga: BPNT Oktober 2024: Login ke Cekbansos Kemensos, Rp 400.000 Cair ke Rekening

Jadwal pencairan BPNT Oktober 2024 

Penyaluran bansos BPNT Oktober 2024 adalah lanjutan dari tahap lima yang telah berlangsung sejak September 2024. 

Pada dasarnya, pencairan BPNT dilakukan secara bertahap pada awal hingga akhir bulan. Waktu penerimaannya berbeda di setiap wilayah dan bank bersangkutan. 

Namun, merujuk pada mekanisme BPNT yang dirilis Kemensos, transfer dana bantuan ke rekening KPM dijadwalkan setiap tanggal 25. 

Kendati demikian, untuk memastikannya penerima manfaat dapat mengecek saldo rekening KKS ke bank Himbara, seperti BNI, BRI, dan Mandiri. 

Pencairan BPNT akan terus berlanjut hingga tahap ke-6 yang dijadwalkan dimulai pada November-Desember 2024. 

Baca Juga: 5 Bansos yang Masih Berlanjut di Era Prabowo - Gibran

Cara cek penerima BPNT 2024 

Masyarat bisa mengecek apakah termasuk dalam penerima manfaat BPNT bulan Oktober 2024.Pengecekan bisa dilakukan secara online lewat laman Bansos Kemensos. 

Berikut cara ceknya: 

- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id 
- Pilih wilayah tempat tinggal, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan 
- Ketik nama sesuai yang tertera pada KTP 
- Masukkan empat huruf kode CAPTCHA yang muncul pada kotak 
- Klik "Cari Data".

Tonton: Total Bantuan Rp 600.000, Ini Jadwal Pencairan Bansos BPNT September-Oktober 2024

Syarat penerima bansos BPNT 2024 

BNPT hanya diberikan kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat dari Kemensos. 

Dikutip dari KompasTV, berikut syarat masyarakat yang bisa mendapat BPNT: 

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP 
- Nama penerima tercantum dalam DTKS Kemensos yang merupakan acuan dalam menentukan penerima bansos 
- Masuk dalam kategori miskin berdasarkan penilaian pemerintah Desa/Kelurahan dengan indikator besaran pendapatan, kondisi rumah, dan akses ke layanan dasar 
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Pencairan BPNT Oktober 2024 dan Cara Cek Penerimanya"

Selanjutnya: SKD CPNS 2024 Dimulai, Kementerian PANRB Terapkan Sistem Baru Antisipasi Kecurangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×