kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Capim KPK Agus, Basaria dapat suara terbanyak


Kamis, 17 Desember 2015 / 20:12 WIB
Capim KPK Agus, Basaria dapat suara terbanyak


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru.

"Jabatan pimpinan berdasarkan voting berdasarkan pleno adalah Alexsander Marwata, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Agus Raharjo, Laode M Syarief," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, dalam rapat pleno, Kamis (17/12). 

Agus Rahardjo, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendapatkan suara terbanyak, yaitu sampai 53 suara.

Basaria Panjaitan, satu-satunya calon pimpinan perempuan yang lolos, mendapatkan suara terbanyak kedua, yaitu 51 suara. 

Alexander Marwata mendapat 46 suara, Laode M. Syarief 37 suara, dan  Saut Situmorang 37 suara.

Sekedar informasi, Komisi III menentukan lima nama pimpinan KPK dengan cara voting setelah dilakukan lobi-lobi dengan fraksi partai. Aziz menjelaskan, peraturan voting adalah setiap anggota Komisi III wajib memilih lima nama dari sepuluh orang capim KPK.

Voting ini bakal dilakukan dua putaran. Pertama untuk menentukan lima pimpinan KPK, dilanjutkan putaran kedua untuk menentukan ketua pimpinan KPK. 

Dalam pantauan KONTAN, ada 54 orang yang ikut dalam proses voting pimpinan KPK.

Asal tahu saja, Komisi III DPR RI telah melakukan proses fit and proper test pada sepuluh calon pimpinan KPK selama tiga hari sejak 15-17 Desember 2015. Selama proses fit and proper seluruh capim KPK dicecar berbagai macam pertanyaan dari anggota Komisi III misalnya terkait pencegahan, dan kordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Agus Rahardjo dalam fit and proper test kemarin mengatakan akan menjunjung HAM. Termasuk proses penyadapan, menurut Agus, tetap harus dilakukan pelaporan dan dilihat apakah melanggar HAM atau tidak. 

Sedangkan Basaria kemarin dalam uji kelayakan dan kepatutan menyatakan, ingin berhati-hati menetapkan status tersangka.

Basaria juga mendukung KPK yang ‎tidak memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×