kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Capai Rp 183,8 Miliar, PDI-P Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Terbanyak ke KPU


Selasa, 09 Januari 2024 / 17:38 WIB
Capai Rp 183,8 Miliar, PDI-P Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Terbanyak ke KPU
ILUSTRASI. Kader Partai PDI Perjuangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PDI-P menjadi partai politik (parpol) yang melaporkan penerimaan dana kampanye paling banyak dibandingkan 17 partai politik lain sesama peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional, dengan nominal Rp 183 miliar lebih.

Hal ini merujuk pada data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (7/1/2024) dan diumumkan KPU RI per Selasa (9/1/2024).

Sebagai informasi, kampanye dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

"Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jumlah caleg 580, yang menyampaikan LADK 575. Penerimaan (dana kampanye) Rp 183.861.799.000. Pengeluaran Rp 115.046.105.000," tulis keterangan resmi KPU bersumber dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Namun demikian, KPU menyebut bahwa seluruh LADK partai politik yang diserahkan pada Minggu itu belum lengkap dan belum sesuai.

Baca Juga: Pemilu dan Ramadan Berpotensi Mendorong Kinerja Bisnis AMDK pada Tahun 2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa LADK memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Idham mengatakan, KPU bakal mengembalikan LADK partai politik karena belum lengkap dan belum sesuai.

"LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Selasa.

Berikut daftar partai politik dengan laporan penerimaan dana kampanye, diurutkan berdasarkan jumlah yang paling besar:

1. PDI-P 575 dari 580 caleg sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 183.861.799.000

Pengeluaran: Rp 115.046.105.000

2. PAN 580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 29.826.000.000

Pengeluaran: Rp 22.419.055.000

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Tak Ada Soal Koperasi Garudayaksa Nusantara di Laporan PPATK

3. Partai Golkar 580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 20.591.513.702

Pengeluaran: Rp 8.801.317.049

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 580 caleg (semua) menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 20.005.000.000

Pengeluaran: Rp 13.155.500.000

5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 12.711.929.760

Pengeluaran: Rp 7.833.307.791

6. Partai Perindo 579 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 10.148.994.025

Pengeluaran: Rp 9.997.744.025

Baca Juga: PPATK Mengendus Transaksi Janggal Triliunan Rupiah Menjelang Pemilu 2024

7. Partai Demokrat 580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 8.748.860.395

Pengeluaran: Rp 3.914.375.079

8. Partai Nasdem 580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 7.781.026.469

Pengeluaran: Rp 7.631.655.294

9. Partai Gelora 286 dari 396 caleg sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 5.808.500.000

Pengeluaran: Rp 4.686.000.000

10. Partai Garda Republik Indonesia 570 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 5.500.000.000

Pengeluaran: Rp 2.118.305.000

Baca Juga: Waspadai Tahun Politik, Pengusaha Taruh Dana di Bank

11. Partai Buruh 578 dari 580 caleg sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 4.214.169.815

Pengeluaran: Rp 3.758.092.806

12. Partai Gerindra 580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 2.841.667.200,23

Pengeluaran: Rp 1.179.460.714,62

13. Partai Hanura 485 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 2.010.000.753

Pengeluaran: Rp 234.035.150,60

14. PSI 580 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 2.002.000.000

Pengeluaran: Rp 180.000

15. PKB 579 dari 580 caleg sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 1.005.330.806,37

Pengeluaran: Rp 800.446.161,27

Baca Juga: Bansos, Kemiskinan dan Pilpres

16. Partai Ummat 511 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 479.128.518

Pengeluaran: Rp 478.137.200

17. PKN 525 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 453.048.200

Pengeluaran: Rp 42.700.400

18. PBB 470 caleg (semua) sudah menyampaikan LADK

Penerimaan: Rp 301.300.000

Pengeluaran: Rp 228.300.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Terbanyak ke KPU, Capai Rp 183,8 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×