kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bawaslu Ungkap Tak Ada Soal Koperasi Garudayaksa Nusantara di Laporan PPATK


Selasa, 19 Desember 2023 / 19:28 WIB
Bawaslu Ungkap Tak Ada Soal Koperasi Garudayaksa Nusantara di Laporan PPATK
ILUSTRASI. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan, tak ada laporan yang menyebut nama Koperasi Garudayaksa Nusantara dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang temuan transaksi mencurigakan jelang pemilu 2024 yang diterimanya.

"Kami pastikan bahwa dalam laporan tersebut tidak ada penyebutan hal demikian (Koperasi Garudayaksa) dalam laporan PPATK. Kalau simpang siur tolong dipastikan pada sumber awalnya karena di laporan itu tidak ada," kata Bagja dalam Konferensi Pers Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).

Baca Juga: Bawaslu Sebut Dokumen Transaksi Mencurigakan dari PPATK Bersifat Rahasia

Namun Bagja mengatakan data yang disampaikan oleh PPATK tak bisa disampaikan oleh publik karena bersifat rahasia.

Selanjutnya data yang disampaikan PPATK merupakan informasi awal dalam penegakan hukum pemilu.

Hanya saja data yang ada tidak bisa menjadi alat bukti dalam hukum.

"Apakah A,B, C dan lainnya ngga bisa kami sebutkan karena kodenya SR sangat rahasia, kalau kami sampaikan ke publik tentu akan jadi persoalan besar. Hal itu hanya bisa diteruskan dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan Bawaslu jika berkaitan dengan dana kampanye," kata Bagja.  

Baca Juga: Jokowi Minta Temuan Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu Diproses Hukum

Mengenai dana kampanye Bawaslu mengingatkan kepada peserta pemilu agar rekening khusus dana kampanye (RKDK)) ada aktivitas.

Apabila RKDK tak ada pergerakan maka saat laporan awal dana kampanye (LADK) dipastikan ada jadi permasalahan.

Saat LADK pada 7 Januari mendatang Bagja menyebut akan terlihat bagaimana kepatuhan laporan dana kampanye dari setiap peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×