kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.661   23,00   0,14%
  • IDX 8.187   20,42   0,25%
  • KOMPAS100 1.144   4,16   0,37%
  • LQ45 839   1,86   0,22%
  • ISSI 283   -1,18   -0,41%
  • IDX30 441   1,24   0,28%
  • IDXHIDIV20 510   2,16   0,43%
  • IDX80 129   0,04   0,03%
  • IDXV30 138   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 140   -0,08   -0,06%

Bawaslu Ungkap Tak Ada Soal Koperasi Garudayaksa Nusantara di Laporan PPATK


Selasa, 19 Desember 2023 / 19:28 WIB
Bawaslu Ungkap Tak Ada Soal Koperasi Garudayaksa Nusantara di Laporan PPATK
ILUSTRASI. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan, tak ada laporan yang menyebut nama Koperasi Garudayaksa Nusantara dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang temuan transaksi mencurigakan jelang pemilu 2024 yang diterimanya.

"Kami pastikan bahwa dalam laporan tersebut tidak ada penyebutan hal demikian (Koperasi Garudayaksa) dalam laporan PPATK. Kalau simpang siur tolong dipastikan pada sumber awalnya karena di laporan itu tidak ada," kata Bagja dalam Konferensi Pers Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).

Baca Juga: Bawaslu Sebut Dokumen Transaksi Mencurigakan dari PPATK Bersifat Rahasia

Namun Bagja mengatakan data yang disampaikan oleh PPATK tak bisa disampaikan oleh publik karena bersifat rahasia.

Selanjutnya data yang disampaikan PPATK merupakan informasi awal dalam penegakan hukum pemilu.

Hanya saja data yang ada tidak bisa menjadi alat bukti dalam hukum.

"Apakah A,B, C dan lainnya ngga bisa kami sebutkan karena kodenya SR sangat rahasia, kalau kami sampaikan ke publik tentu akan jadi persoalan besar. Hal itu hanya bisa diteruskan dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan Bawaslu jika berkaitan dengan dana kampanye," kata Bagja.  

Baca Juga: Jokowi Minta Temuan Transaksi Keuangan Mencurigakan Jelang Pemilu Diproses Hukum

Mengenai dana kampanye Bawaslu mengingatkan kepada peserta pemilu agar rekening khusus dana kampanye (RKDK)) ada aktivitas.

Apabila RKDK tak ada pergerakan maka saat laporan awal dana kampanye (LADK) dipastikan ada jadi permasalahan.

Saat LADK pada 7 Januari mendatang Bagja menyebut akan terlihat bagaimana kepatuhan laporan dana kampanye dari setiap peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×