kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Calon wakil Ahok cuma bisa dari partai pengusung


Sabtu, 23 Agustus 2014 / 10:37 WIB
Calon wakil Ahok cuma bisa dari partai pengusung
ILUSTRASI. Proyeksi IHSG


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi presiden terpilih dari Pemilu Presiden 2014. Tinggal soal waktu untuk pengunduran dirinya dari kursi DKI-1 menjelang pelantikan menjadi presiden. Ini mekanisme pengisian kekosongan jabatan yang timbul karenanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemudian akan mengisi kekosongan kursi gubernur tersebut. Adapun posisi yang ditinggalkannya bisa diisi sosok pengganti, sesuai mekanisme dalam rezim pemerintahan daerah. Bakal calon pengganti wakil gubernur tersebut hanya bisa berasal dari partai pengusung Jokowi-Basuki saat Pemilu Gubernur DKI.

"Dalam hal terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, Jumat (22/8).

Ketentuan "otomatis" ini, sebut dia, diatur dalam Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, lanjut Arif, rujukan untuk mengisi kekosongan kursi wakil kepala daerah adalah Pasal 26 ayat 4 UU 12 Tahun 2008. "Kepala daerah mengajukan dua calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya dulu, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD," papar dia.

Proses pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI ini, ujar Arif, baru bisa dimulai setelah Jokowi resmi diberhentikan Presiden dan Basuki menggantikannya secara otomatis.

"Kemudian Ahok (panggilan Basuki) yang menyampaikan dua calon wakil gubernur kepada pimpinan DPRD DKI untuk dipilih di rapat paripurna," kata dia sembari memastikan calon hanya bisa diusulkan oleh partai pengusung Jokowi-Basuki dulu, yaitu PDI-P dan Partai Gerindra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arif juga menyarangkan Jokowi segera mengajukan proses pengunduran diri paling lambat akhir Agustus 2014. "(Karena) prosesnya panjang," ujar dia. 

Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8), menolak gugatan sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan putusan tersebut, Jokowi-JK tetap menjadi pasangan terpilih dari Pemilu Presiden 2014 dan dijadwalkan dilantik pada 20 Oktober 2014.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga telah meminta Jokowi segera mengajukan pengunduran diri untuk memastikan tak ada rangkap jabatan pejabat negara pada 20 Oktober 2014.Rencananya, Jokowi mengajukan pengunduran diri segera setelah anggota baru DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu Legislatif 2014 dilantik pada 25 Agustus 2014. (Palupi Annisa Auliani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×