kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kriteria wagub DKI pilihan Ahok


Jumat, 22 Agustus 2014 / 12:41 WIB
Ini kriteria wagub DKI pilihan Ahok
ILUSTRASI. 3 Cara Transfer DANA ke Sesama Pengguna hingga Bank


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini memiliki jagoan baru untuk menjadi pendampingnya memimpin ibu kota saat menjadi Gubernur DKI kelak.

Setelah menjagokan mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat dan mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH, kini Basuki memiliki jagoan dari kalangan pejabat Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau boleh pilih, gue pilih Bu Yani," kata pria yang akrab disapa Ahok, di Balaikota Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Pejabat yang dimaksud Ahok itu adalah Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. Yani sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Bappeda DKI Jakarta.

Selama kurang lebih dua tahun memimpin ibu kota, Ahok mengapresiasi kinerja Yani. Sosok Yani, kata Basuki, adalah seorang pekerja keras, jujur, dan berdedikasi tinggi untuk negara.

"Bagus sekali lho bu Yani kerjanya. Kalau boleh pilih, gue akan pilih dia (Yani) jadi Wakil (Gubernur) gue," kata Ahok.

Kriteria ideal lainnya untuk menjadi Wagub DKI, menurut Ahok, adalah orang yang berani melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK. Kemudian berani melakukan pembuktian harta terbalik, serta memiliki rekam jejak baik.

Kendati demikian, ia tetap menyerahkan calon Wagub DKI kepada dua partai pengusung Jokowi-Ahok di Pilkada DKI, yakni PDI-P dan Partai Gerindra.

Kemudian, DPRD DKI akan memutuskan Wagub DKI melalui voting anggota DPRD. Calon Wagub DKI yang memiliki suara terbanyak, maka dialah yang berhak menjadi orang nomor dua di ibu kota tersebut.

Dua nama terkuat yang akan maju dalam bursa calon Wagub itu adalah Boy Sadikin dan Mohammad Sanusi. Boy merupakan Ketua DPD PDI-Perjuangan DKI Jakarta, sementara Sanusi merupakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh pasangan Prabowo-Hatta, Kamis (21/8/2014) malam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan wakil kepala daerah. Maka, Basuki menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×