kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bus AKAP dan AJAP dari Jabodetabek dilarang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hari ini


Senin, 30 Maret 2020 / 15:47 WIB
Bus AKAP dan AJAP dari Jabodetabek dilarang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hari ini
ILUSTRASI. Ilustrasi bus AKAP dan AJAP


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bus antar-kota antar-provinsi (AKAP), bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan bus pariwisata dari Jabodetabek dilarang beroperasi untuk sementara waktu mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB. 

Larangan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan itu diputuskan dalam rapat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan beberapa pihak lainnya pada Minggu (29/3) sore. 

Baca Juga: Organda: Penurunan penumpang belum signifikan di tengah wabah virus corona

"Disepakati mulai hari ini, jam 18.00 (WIB). Itu kami akan melarang operasional bus dari Jakarta, dari Jabodetabek sebenarnya. Itu yang terkait dengan bus AKAP, bus angkutan antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan pariwisata," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (30/3). 

Menurut Syafrin, dengan adanya larangan tersebut, penyebaran virus corona diharapkan bisa dikendalikan. Selama ini, banyaknya orang dari Jabodetabek pergi ke luar kota dan hal itu telah meningkatkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona di berbagai daerah di Indonesia. 

"Harapannya dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penyebaran virus corona di daerah-daerah tujuan. Selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP maupun PDP yang cukup signifikan," kata Syafrin. 

Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengemukakan, hingga Minggu siang kemarin, total ada 1.285 kasus Covid-19 di Indonesia. Total 1.285 kasus itu tersebar di 30 provinsi. Dari total kasus itu, 64 pasien dinyatakan sembuh, sementara 114 orang meninggal dunia. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus AKAP dan AJAP dari Jabodetabek Dilarang Beroperasi Mulai Sore Ini".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×