Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Buruh di Tangerang Raya akhirnya membatalkan aksi blokir jalan tol menyusul tercapainya kesepakatan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) revisi, sekaligus pencabutan gugatan oleh Apindo Tangerang Raya pada tanggal 6 Februari 2012 lalu.
Agar tidak kehilangan momentum, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) Tangerang Raya itu mengganti aksi demonstrasi dengan cara membagikan brosur organisasi sembari berorasi di beberapa pabrik di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Karena gugatan yang dilayangkan Apindo sudah dicabut dan berjanji akan menerapkan UMK revisi sesuai dengan yang ditandatangani Gubernur Banten. Maka kami membatalkan aksi blokir ini," ujar Ketua DPP Bidang Organisasi Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tangerang, Ernawati saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/2/2012).
Ernawati juga menuturkan aksi bagi-bagi brosur dimaksudkan untuk mengingatkan kewajiban perusahan memberlakukan kenaikan upah sesuai dengan SK Gubernur Banten tentang revisi UMK.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 20.000 buruh Tangerang Raya berencana untuk turun ke jalan dan berkonvoi dengan memblokir jalan tol arah Bandara Soekarno-Hatta pada hari Kamis tanggal 9 ini, namun rencana itu batal karena Apindo mencabut gugatannya pada tanggal 6 Februari 2012 lalu. (Wahyu Aji/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News