Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Untuk mengantisipasi aksi buruh yang mulai bermunculan menyangkut persoalan penentuan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten (UMK). Pemerintah berencana bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang penentuan UMR/UMK.
"Berupa Peraturan Menteri. Peraturan ini mengatur soal komponen-komponen hidup untuk menentukan besar UMR/UMK," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Istana, Selasa (31/1).
Muhaimin menargetkan Permen itu bakal terbit paling lambat Maret atau April mendatang. "Sehingga untuk penentuan UMR/UMK tahun 2013 sudah dapat mengacu peraturan ini," katanya.
Menurutnya, sejauh ini mekanisme penentuan UMR/UMK sudah berlangsung bagus. Semua pihak yang terlibat diikutsertakan dalam pembahasan dan penentuan mengingat tiap kabupaten/kota memiliki kebutuhan hidup layak yang berbeda. "Yang menjadi masalah pada prosedur pelaksanaannya," katanya.
Setidaknya ada prosedur yang harus dilalui dengan survey di lapangan menyangkut harga kebutuhan dan harga pasar. Kemudian hasil survey dibicarakan dengan tiga pihak, pemerintah daerah, Apindo, dan serikat pekerja. "Nanti muncul rekomendasi untuk upah minimum," katanya.
Sebelumnya, ada empat rekomendasi yang keluar untuk menyelesaikan kasus UMK di Bekasi. Salah satunya bakal ada pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News