kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.455   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.913   80,84   1,18%
  • KOMPAS100 1.004   13,02   1,31%
  • LQ45 777   10,00   1,30%
  • ISSI 220   2,93   1,35%
  • IDX30 403   4,08   1,02%
  • IDXHIDIV20 476   2,63   0,56%
  • IDX80 113   1,47   1,32%
  • IDXV30 115   0,07   0,06%
  • IDXQ30 132   1,14   0,87%

Buruh tolak kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015


Kamis, 03 Oktober 2019 / 21:24 WIB
Buruh tolak kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015
ILUSTRASI. Buruh pabrik


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi buruh menolak usulan kenaikan upah tahun depan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang terkesan mengulur-ulur waktu untuk segera merevisi PP 78/2015 sesuai usulan buruh. Padahal presiden sudah menjanjikan adanya revisi sejak sebelum May Day (1 Mei) yang lalu.

"Karena itu, kami mendesak agar upah tahun 2020 tidak mengikuti PP 78/2015. Tapi dirundingkan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Kahar kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).

Baca Juga: Kenaikan upah buruh tahun ini dikisaran 8%, ini skema penghitungannya

KSPI ingin kenaikan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Kahar bilang pihaknya masih akan membahas berapa kenaikan upah yang dinilai ideal untuk tahun depan.

"Tahun lalu kami mengusulkan kenaikan 25%-30%," ucap dia.

Senada, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menolak kenaikan upah tahun depan berdasarkan PP 78/2015. Pasalnya, aturan itu dinilai merugikan buruh karena menurunkan daya beli buruh.

Ia juga mengatakan, pemerintah sebaiknya meninjau ulang PP tersebut karena pelaksanaannya yang dinilai tidak optimal.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan: Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan masih dalam kajian

"Dewan pengupahan yang bertugas menentukan besaran upah tidak diberdayakan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×