Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Buruh dan Serikat Pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) sudah menyiapkan materi gugatan terkait pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Gugatan ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.
Selain itu, KAJS akan melakukan aksi yang melibatkan 50 ribu buruh di seluruh wilayah Indonesia pada 12 Februari 2014 mendatang. Aksi ini akan berpusat di depan Istana Negara, untuk kemudian berlanjut ke Kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
"Hingga hari ini pemerintah dan BPJS Kesehatan telah gagal menjalankan amanat konstitusi dan UU 24 tahun 2014 tentang BPJS yaitu memberikan pelayanan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali," kata Sekertaris Jenderal KAJS, Said Iqbal, Jumat (24/1).
Buktinya, masih banyak orang miskin yang ditolak berobat di Rumah Sakit atau puskesmas dengan berbagai alasan. Terutama bagi para gelandangan, anak jalanan serta orang penyandang masalah sosial lainnya tidak masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran ( PBI ).
KAJS mengklaim masih ada dana Rp 20 triliun dari pemerintah (Kemenkeu) yang belum seluruhnya diserahkan ke BPJS Kesehatan. Akibatnya pembayaran ke penyelenggara rumah sakit dan klinik/puskesmas terganggu. Untuk itu, KAJS menuntut Presiden RI membuktikan bahwa tidak ada lagi orang miskin dan rakyat yang sakit ditolak saat berobat.
Berbagai tuntutan yang diminta KAJS antara lain ;
1. Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah 100,8 Juta orang miskin.
2. Mantan peserta Askes dan JPK Jamsostek secara otomatis mendapat kartu BPJS Kesehatan tanpa harus daftar lagi ke provider Rumah Sakit dan Klinik dimana mereka biasa pendapat pelayanan kesehatan. Sementara rumah sakit tidak boleh mengurangi mutu jenis dan jumlah obat.
3. Bagi pasien penyakit kronis yang harus minum obat seumur hidup khususnya manula (seperti sakit diabetis, hipertensi, jantung koroner, kanker, lupus) harus dapat obat selama satu bulan langsung. Sedangkan surat rujukan berlaku 3 bulan.
4. BPJS Kesehatan harus mengganti sistem jaringan bernama INA CBG's dengan sistem “Fee for Service” dengan pengawasan ketat oleh BPJS Kesehatan . KAJS menilai sistem INA CBG's membuat pelayanan lebih buruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News