kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buruh minta survei KHL, penetapan UMP DKI ditunda


Kamis, 26 Oktober 2017 / 19:53 WIB
Buruh minta survei KHL, penetapan UMP DKI ditunda


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana usulan penetapan UMP DKI 2018 yang harusnya muncul hari ini, Kamis (26/10) nampaknya harus ditunda.

Lantaran ada arahan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan survei Komponen Hidup Layak (KHL) saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta lakukan audiensi.

"Tadi saat audensi ada permintaan untuk melaksanakan Survey KHL dari perwakilan buruh. Untuk mengakomodasinya, Wagub memberikan arahan kepada Kadisnaker selaku Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk melaksanakan survey KHL," kata Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta kepada KONTAN, Kamis (26/10) malam.

Rencananya survei KHL tersebut akan dilaksanakan besok jumat (27/10) di lima pasar tradisional pada lima wilayah Kotamadya DKI Jakarta. Ketiga wakil Dewan Pengupahan yaitu pengusaha, buruh, dan pemerintah akan melakukan survei tersebut.

Sarman melanjutkan meski survei KHL dapat menggambarkan kebutuhan riil pekerja, namun dalam PP 78/2015 survei KHL sudah tak diwajibkan untuk dilaksanakan.

"Untuk dapat melihat KHL yang real tentu melalui survei, walaupun memang tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan UMP kalau kita mengacu pada PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan," lanjut Sarman.

Perwakilan pengusaha sendiri masih berpegangan kepada PP 78/2015 dan telah mengusulkan UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.700 yang berasal dari UMP 2017 ditambah pengalian asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 2017 8,73%.

Karena tak diwajibkan dalam PP 78/2015, Sarman menilai Survei KHL kelak hanya digunakan sebagai referensi, sebab putusan UMP jadi hak prerogatif Gubernur.

"Bisa dijadikan sebagai pembanding dan referensi bagi Gubernur dan wagub, Gubernur memiliki hak progratif untuk menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan," lanjut Sarman.

Dengan mundurnya target penetapan ini, Sarman memperkirakan angka usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan keluar pada Selasa (31/10) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×