kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Buruh minta menaker tak keluarkan surat edaran soal kelonggaran pembayaran THR


Selasa, 06 April 2021 / 16:39 WIB
Buruh minta menaker tak keluarkan surat edaran soal kelonggaran pembayaran THR
ILUSTRASI. Serikat buruh minta menaker tak keluarkan surat edaran soal kelonggaran pembayaran THR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini tidak dicicil.

Dia pun berharap agar Menteri Ketenagakerjaan tak lagi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa THR bisa ditunda atau dicicil. Menurut Elly, bila terdapat surat edaran mengenai pembayaran THR ini, maka hal ini akan melegitimasi perusahaan-perusahaan yang sebenarnya sudah mampu atau pulih untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

Elly mengatakan, meski surat edaran ini belum dikeluarkan, tetapi dia mengatakan para buruh sudah ditakutkan atas wacana ini. Bahkan, para buruh sudah mengancam dan bertanya kapan aksi menolak kebijakan THR yang dicicil akan dilakukan.

"Sementara kami belum menentukan kapan aksi, tetapi kami akan mendorong supaya surat edaran itu tidak keluar, kalaupun ada wacananya biar saja itu statement tidak tertulis. Tetapi jangan ada surat edaran karena nanti akan membuat buruh semakin menderita," kata Elly kepada Kontan.co.id, Selasa (6/4).

Baca Juga: Menaker: Skema pembayaran THR 2021 masih dibahas dengan Depenas dan Tripnas

Meski demikian, Elly pun mengatakan, perundingan bipartit mengenai pembayaran THR ini masih bisa dilakukan. Khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang belum pulih, misalnya yang bergerak di sektor perhotelan hingga retail dan lainnya.

Perundingan tersebut harus dilakukan secara transparan dengan menunjukkan pembukuan atau laporan keuangan selama 2 tahun terakhir.

"Kalau misalnya bisa ditunjukkan benar-benar pembukuannya, laporan keuangannya selama 2 tahun terakhir, dibicarakan dan transparansi antara perwakilan buruh dan manajemen, dan diperlihatkan juga kepada Dinas Ketenagakerjaan baru dibuat seperti apa keputusannya apakah dengan mencicil. Jangan dipukul rata bisa mencicil dengan alasan tidak produksi atau tidak melakukan kegiatan," katanya.

Lebih lanjut, Elly juga meminta pemerintah satu suara atas keputusan yang diambil. Hal ini mengingat adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh, di satu sisi Menteri Ketenagakerjaan masih menyusun skema pembayaran THR.

"Kedua menteri ini jangan ada 2 opini. Mereka kan sama-sama pemerintah. Ikuti saja apa yang dikatakan Pak Airlangga, memang akan ada kekecewaan para pengusaha, tapi kan kita sudah melihat ekonominya sudah bangun, walau masih ada seperti hotel dan retail yang masih terpengaruh," jelasnya.

Hal senada pun diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  Said  Iqbal. Dia meminta supaya pembayaran THR tidak dicicil tahun ini.

Namun, bila ada perusahaan yang masih terpuruk, solusi yang bisa dilakukan adalah berunding dengan serikat pekerja atau perwakilan buruh dengan
memberikan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir. Setelahnya, buruh dan perwakilan manajemen menghadap Dinas Ketenagakerjaan untuk melihat apakah perusahaan tersebut mampu atau tidak membayar THR. Sehingga bukti yang terlihat tak hanya dari kasat mata tetapi juga akuntabel dan terukur.

"Apakah bisa dilakukan bipartit, bisa saja, sepanjang ada bukti-bukti kasat mata yang terlihat dan laporan pembukuan perusahaan yang merugi dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke dinkes dengan terlebih dahulu melakukan negosiasi ke serikat pekerja atau perwakilan buruh," katanya.

Selanjutnya: Menaker pastikan sudah tindaklajuti perusahaan yang belum bayar THR 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×