kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Buruh Jatim tuntut Marsinah jadi Pahlawan Nasional


Kamis, 01 Mei 2014 / 19:50 WIB
ILUSTRASI. Paket Akhir Tahun di Promo Waroeng Steak ini tersedia selama periode 1-20 Desember 2022 (dok/Waroeng Steak)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SURABAYA. Selain menuntut sejumlah kebijakan terkait pemenuhan hak buruh, aksi buruh di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/5/2014) juga menuntut gelar pahlawan Nasional bagi Marsinah.

Bagi para buruh Jawa Timur, Marsinah adalah simbol perjuangan kaum buruh yang harus terus diharumkan namanya. Kordinator aksi buruh KASBI, Andie Peci, dalam orasinya mengatakan, pemerintah tidak pernah memperhatikan tuntutan untuk menjadikan buruh PT Catur Putra Sakti Sidoarjo itu sebagai pahlawan buruh Indonesia.

Sikap pemerintah ini, lanjut Andie, menandakan bahwa pemerintah anti kaum buruh. "Kami akan terus menuntut agar Marsinah dijadikan pahlawan buruh. Karena Marsinah adalah Pahlawan Buruhnya Indonesia," katanya.

Andie berharap, penyematan status pahlawan bagi Marsinah, dapat menginspirasi kaum buruh untuk melawan segala macam bentuk penindasan dari kaum kapitalis. "Karena itu wajib hukumnya pemerintah menetapkan Marsinah sebagai pahlawan nasional," tegasnya.

Aksi buruh di Surabaya ini dipusatkan di Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Gedung Negara Grahadi. Ribuan buruh dari sejumlah elemen dan kelompok mahasiswa seperti FSBK, SPN Surabaya, LAMRI, GMNI Surabaya, SPRI, ISBS, Amukti, dan FSPMI dari kawasan Ring I Jatim bergabung dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Akibat aksi buruh itu, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya ditutup total. Beragam tuntutan buruh itu adalah, penuntasan kasus korban pelanggaran HAM di Indonesia, penghentian praktek militerisme dalam persoalan sosial politik rakyat, pencabutan Undang-undang SJSN dan BPJS karena jaminan sosial sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta pembubaran pengadilan hubungan industrial. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×