Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kurang dari enam bulan lagi pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan segera diberlakukan. Persiapan demi persiapan sudah dilakukan pemerintah untuk menyambut pelaksanaan BPJS.
Kendati begitu, ada saja pihak yang masih merasa keberatan atas pelaksanaan BPJS ini, terutama soal iuran kepesertaan. Salah satunya adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), yang mengatakan terus melakukan perlawanan sampai akhirnya pekerja atau buruh tak lagi diharuskan membayar iuran untuk ikut peserta BPJS.
"Kami tak mempermasalahkan besarnya iuran yang ditetapkan, yang kami permasalahkan adalah kenapa pekerja harus membayar iuran," tegas Ketua SPN, Joko Haryono, Minggu (7/7). Untuk menolak penetapan iuran itu, Joko bilang, SPN saat sedang menyiapkan gugatan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS.
Joko bilang, SPN akan menggugat pasal 27 UU SJSN dan pasal 19 UU BPJS yang mengatur soal iuran, berdasarkan besaran upah dan pemberi kerja yang wajib memungut iuran dari pekerjanya.
Pekerja Dirugikan
Bukan itu saja, SPN juga akan mempermasalahkan pasal 57 UU BPJS yang mengatur soal sistem peralihan Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri yang dikhawatirkan pelaksanaan BPJS dapat mengacaukan tatanan asuransi yang sudah berjalan sejauh ini.
Ia memberi contoh, soal Jaminan Hari Tua (JHT), Joko menilai saat ini JHT pekerja yang dikelola oleh Jamsostek manfaatnya akan berkurang setelah beralih ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, selama ini pekerja yang menjadi peserta Jamsostek mendapat keuntungan 10% setiap tahun, dan hal ini jelas akan merugikan pekerja jika dihilangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News