kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Besaran iuran disepakati 5%


Jumat, 12 Juli 2013 / 09:36 WIB
Besaran iuran disepakati 5%
ILUSTRASI. Devin Finzer - OpenSea


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah memastikan menjalankan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Untuk itu, berbagai macam penunjangnya pun terus dipersiapkan. Salah satunya terkait iuran kepesertaan pekerja formal, yang disepakati sebesar 5% dari gaji.

Dari jumlah itu, sebanyak 4% menjadi kewajiban pengusaha. Sisanya menjadi tanggungan pekerja. Dengan iuran itu, pekerja dan keluarganya akan mendapatkan jaminan kesehatan.

Untuk sektor informal, besaran iuran ditanggung oleh pekerja sendiri yang dibayarkan setiap bulan. Bila pekerja ingin mendapatkan layanan kesehatan di kelas III, besaran iuranRp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.000.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang, mengatakan, besaran iuran itu sudah mendapat persetujuan dari semua pihak saat Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Kementeriaan bidang Kesejahteraan Masyarakat. "Sebelumnya ada kendala yakni kepastian pembagian porsi iuran pekerja formal, namun sekarang sudah diputuskan sehingga sudah bisa terbit (aturannya)," ujarnya, Kamis (11/7).

Rencananya, aturan turunan itu akan tertuang dalam peraturan presiden (prepres) tentang besaran iruran jaminan kesehatan. Targetnya, aturan tersebut keluar pada Agustus 2013. Regulasi tersebut juga akan menetapkan besaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.

Saling menolak

Ketua Bidang Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heryono, mengatakan, penetapan iuran jaminan kesehatan menimbulkan diskriminasi. "Sebelumnya pekerja tidak mengiur dan pekerja informal dibedakan dari sisi pelayanan kesehatan dengan sistem kelas," ujarnya.

Menurut Djoko, dalam era Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak ada diskriminasi dan sistem kelas pelayanan. Masyarakat yang sakit mendapatkan pelayanan tanpa ada pembedaan. "Sistem ini bisa saja diakali pihak RS yang menolak melayani pasien kelas III dengan alasan sudah penuh," ujarn.

Djoko memastikan, buruh akan menggelar unjuk rasa untuk menolak aturan itu. Sebanyak 400.000 buruh yang menjadi peserta Jamsostek juga akan mencabut kepesertaannya, sehari setelah perpres itu terbit.

Ketua Dewan Pengupahan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Advokasi, Hasanuddin Rahman, juga menolak pembagian porsi iuran itu. Pengusaha menginginkan pembagian iuran 3% dan 2% (untuk pekerja).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×