kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Buron BLBI Samadikun disel tanpa teman


Jumat, 22 April 2016 / 11:02 WIB
Buron BLBI Samadikun disel tanpa teman


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Buronan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono kini meringkuk di sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Samadikun yang tiba pada pukul 00.30 WIB, harus menempati sel yang berada di lantai dua rutan, seorang diri.

"Dia sendiri saja, tidak ada teman di satu sel itu, soalnya memang sel khusus," ujar Kasubsi Registrasi, Budi Kuswanto di Lapas Salemba, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Budi menjelaskan, Samadikun ditahan bersama lima narapidana lainnya yang berada di blok Saroso. Kelimanya juga menempati sel khusus berukuran 3x4 meter dengan toilet di dalam. "Ada tujuh sel khusus di blok itu, tapi hanya isi lima mereka ada yang sandera pajak, ada terpidana yang lain juga," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk Pemerintah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016). Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Namun, jelang eksekusi Samadikun melarikan diri ke luar negeri dengan dalih hendak berobat ke Jepang. Pada 2006, barulah Kejaksaan Agung memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi. Hesham dan Rafat adalah buronan bailout Bank Century, sedangkan yang lain terkait kasus BLBI.

(Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×