kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.653   0,00   0,00%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Bupati Situbondo Dituntut 10 Tahun Bui


Kamis, 16 Juli 2009 / 18:25 WIB


Reporter: Anastasia Liin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi dana Pemerintah Kabupaten Situbondo, Ismunarso dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain tuntutan kurungan, Bupati Situbondo ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta atau bila denda tak dipenuhi bisa diganti dengan hukuman penjara delapan bulan.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa Rachmat Supriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak hanya dua tuntutan tersebut, pria 58 tahun ini juga dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1,001 miliar. Bila uang kerugian negara ini tak dilunasi oleh Ismunarso sampai sampai lebih dari sebulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka hukuman bui empat tahun pun siap ditambahkan.

Tuntutan tim jaksa yang diketuai oleh Agus Salim tersebut mengacu pada pembuktian dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ismunarso diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Tim jaksa menilai, Ismunarso telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Oleh karenanya, "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Rachmat. Atas tuntutan ini, baik Ismunarso dan kuasa hukumnya yakni Haris Fajar Ustaryo akan mengajukan pembelaan (pledoi). Mereka akan mengajukan pledoi secara terpisah.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Gus Rizal akhirnya ditutup. Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×