Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Tersangka kasus suap, Bupati Buol, Amran Batalipu, akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari perusahaan milik Hertati Murdaya, PT Herdaya Inti Plantation.
Namun, menurut kuasa hukum Amran, Amat Entedaim, uang tersebut bukanlah suap untuk mengurusi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di sana. Melainkan, sumbangan yang diberikan untuk biaya kampanye Amran.
"Jadi ini tidak ada kaitannya dengan penerbitan HGU, ini sumbangan kampanye biasa yang kandidat lain juga menerimanya," papar Amat.
Keterangan itu disampaikan Amat setelah mendampingi kliennya di KPK kemarin. Dalam kasus tersebut, Amran telah tertangkap tangan sedang menerima sejumlah uang dari Yani Anshori dan Gondo Sudjoyo, yang merupakan pejabat PT HIP.
Diduga keduanya telah memberikan suap, terkait pengurusan HGU oleh bupati Buol. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara itu Hartati, saat ini dalam status cegah bepergian ke luar negeri, untuk kepentingan pemeriksaan. Hingga kini KPK belum memeriksa Hartati terkait kasus yang melibatkan perusahaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News