Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk diduga menerima suap sebesar S$ 100.000 dari pengusaha bernama Teddi Renyut terkait proyek tanggul laut yang merupakan salah satu proyek penanggulangan bencana. Oleh karana itu, kasus ini ada kaitannya dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)
"Proyek yang dijadikan dasar untuk suap itu pembuatan talut, tanggul laut, itu sebabnya kemudian ini berkaitan dengan Kementerian PDT. Ini proyek PDT mengenai penanggulangan bencana, pembuatan tanggul laut," kata Wakil Ketua KPK bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan praktik suap tersebut diduga dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan proyek tersebut. Bahkan menurut Samad, suap tersebut sebagai ijon lantaran proyeknya memang belum ada. Adapun proyek ini akan dijalankan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).
Lebih lanjut menurut Bambang, hari ini seluruh komisi DPR baru akan melakukan rapat kerja dengan kementerian dan lembaga terkait karena akan ada sidang paripurna untuk menetapkan undang-undang berkaitan dengan APBN-P. Oleh karena itu, ada tidaknya proyek tersebut, baru akan ditetapkan esok hari.
KPK menetapkan Yesaya dan Teddi sebagai tersangka setelah petugas KPK melakukan tangkap tangan di Hotel Acacia di bilangan Matraman, Jakarta, Senin (16/6) lalu. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Yaseya, Teddi, serta empat orang lainnya yakni Y sebagai Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak Numfor, dua supir, dan seorang ajudan. Namun empat orang lainnya lolos dari jeratan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News