kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buntut laporan keuangan Garuda, Kemkeu jatuhkan sanksi ke Kantor Akuntan Publik


Jumat, 28 Juni 2019 / 16:50 WIB
Buntut laporan keuangan Garuda, Kemkeu jatuhkan sanksi ke Kantor Akuntan Publik


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut laporan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA) yang bermasalah, tidak hanya menyeret nama direksi dan komisaris perusahaan tetapi juga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan maskapai penerbangan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menegaskan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan yang merupakan anggota dari BDO Internasional Limited.

“Kami memberikan perintah tertulis agar KAP melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo,” kata Hadiyanto, Jumat (28/6).

Adapun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) mengenai Standar Pengendalian Mutu (SPM) ini mesti diselesaikan KAP ini, paling lambat tiga bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal ini, KAP mempunyai tanggung jawab terkait kualitas pengelolaan audit dalam meninjau laporan keuangan perusahaan sebagai bentuk pengendalian mutu terhadap kerja para akuntan publik (AP).

Meski mendapatkan sanksi, tapi KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa. Regulator tidak memberikan sanksi berat kepada lembaga ini meski akuntan publik dari lembaga ini dikenakan sanksi pembekuan administratif Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 12 bulan.

“Loh, kami punya ketentuan level kesalahannya di sini dan sanksinya ini. Kalau ini, ya cukup dan kami juga memberikan pembinaan,” tambahnya.

Pihak Garuda Indonesia akan tetap menggunakan KAP yang sama untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan perusahaan per 31 Desember 2019.

Selain itu, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga akan menggelar paparan publik atas perbaikan laporan keuangan tersebut paling lambat 14 hari setelah ditetapkan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×