kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga penempatan dana pemerintah di Himbara turun jadi 2,8%


Senin, 21 September 2020 / 16:04 WIB
Bunga penempatan dana pemerintah di Himbara turun jadi 2,8%
ILUSTRASI. Pemerintah segera menempatkan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhir bulan bulan ini.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menempatkan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhir bulan bulan ini. Ini merupakan gelombang kedua setelah pada 25 Juni lalu, dana sebesar Rp 30 triliun telah diberikan kepada perusahaan pelat merah itu.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan, pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 2,8%, lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42%.

Besaran bunga tersebut memperhitungkan suku bunga lelang terakhir BI 3 Months Reserve Repor Rate atawa BI3MRR yang berlaku di September 2020 yakni sebesar 3,8% dikurang 1%. Ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi.

Kendati demikian, Adi belum bisa menyampaikan berapa besaran yang akan pemerintah gelontorkan untuk Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada gelombang kedua nanti. “Sedang digodok di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Yang pasti kita optimalisasikan di sisa tahun ini,” kata Adi kepada Kontan.co.id, Senin (21/9).

Baca Juga: Sejumlah bank swasta besar tak berminat menyalurkan dana PEN, ternyata ini alasannya

Adapun catatan Kontan.co.id, anggaran yang tersisa dari pagu program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tersebut yakni Rp 37,28 triliun. Sebab, dari total pagu anggaran program penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 78,78 triliun, sebagian sudah disalurkan pada gelombang pertama yakni Himbara Rp 30 triliun dan BPD Rp 11,5 triliun.

Nah, ketentuan PMK 104/2020 mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama tiga bulan. Sementara, anggarannya hanya boleh disalurkan di tahun ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 yang merupakan payung hukum program PEN.

Dengan demikian, jika estimasti tanggal 25 September 2020 dilaksakan gelombang kedua, maka pada 25 Desember 2020 nanti, perbankan yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah, musti mengembalikan pinjaman beserta dengan bunganya.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, dengan bunga yang lebih rendah, pemerintah berharap perbankan dapat lebih menstimulus kredit sehingga membatu pemulihan ekonomi di sisa tahun ini. “Diharapkan dapat mendukung program PEN melalui bisnis perbankan,” ujar Ubaidi kepada Kontan.co.id, Minggu (20/9).

Adapun pemerintah mengatur, dari jumlah dana yang ditempatkan, perbankan wajib melipatgandakan sebanyak tiga kali. Artinya, dari total anggaran Rp 78,78 triliun, perbankan penerimaan stimulus wajib menyalurkan kredit sebesar Rp 236,34 triliun

Sebagai catatan, pada gelombang pertama penempatan dana pemerintah, empat bank BUMN yang mendapat dana dengan total mencapai Rp 30 triliun yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) masing-masing Rp 10 triliun. Kemudian, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperoleh masing-masing Rp 5 triliun.

Sementara, tujuh BPD yang mendapatkan kucurang Rp 11,5 triliun adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) senilai Rp 2,5 triliun, PT Bank DKI Jakarta Rp 2 triliun, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Rp 2 triliun, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp 2 triliun, dan PT Bank SulutGo Rp 2 triliun.

Selanjutnya: Pemerintah cari untung dari penempatan dana di Himbara, ini penjelasan Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×