kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3%, Cek Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR Di BRI


Rabu, 30 November 2022 / 13:42 WIB
Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3%, Cek Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR Di BRI
ILUSTRASI. Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3%, Cek Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR Di BRI


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi 3%. Simak syarat-syarat mendapatkan KUR dengan bunga yang rendah tersebut.

Bunga KUR Super Mikro diturunkan untuk menghadapi risiko staglasi sekaligus wujud keberpihakan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bunga KUR Super Mikro 3% juga untuk membantu ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Penurunan bunga KUR Super Mikro 3% tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait Evaluasi Program KUR Tahun Anggaran 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023, Senin (28/11/2022), di Jakarta.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Mau Ajukan KUR BRI? Ini Syarat, Cara Pengajuan, dan Tabel Pinjamannya

Menko Perekonomian menambahkan, kebijakan bunga KUR Super Mikro 3% ini juga diperlukan untuk  mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran. Hal itu sekaligus untuk mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah.

Airlangga mengungkapkan, di tengah ketidakpastian global saat ini KUR menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.

KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 yang sebesar 5,72 persen dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.

“Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur,” ujar Menko Perekonomian.

Selain tingkat suku bunga KUR Super Mikro 3%, pemerintah turut melakukan penyesuaian lain, di antaranya dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa prapandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Dalam rapat juga diputuskan beberapa penyesuaian, seperti persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, penetapan penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60 persen, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sebesar 6 persen, serta penetapan suku bunga 3 persen untuk fitur skema kredit alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.

Selanjutnya, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juli 2022 lalu diketahui bahwa target penyaluran KUR pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk 2024.

Namun penyesuaian juga akan dilakukan terhadap besaran plafon KUR tersebut dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan yang terdiri dari target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur serta target debitur KUR graduasi 2023 sebanyak 2,3 juta debitur.

Dalam rapat ini juga dibahas usulan skema kredit khusus alsintan agar sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memprioritaskan penyaluran KUR pada sektor pertanian guna penguatan ketahanan pangan. Usulan tersebut berupa penetapan suku bunga kredit alsintan sebesar 3 persen dan menurunkan down payment (DP) dari 30 persen menjadi 5 persen sampai 10 persen.

“Maksimal plafon kredit alsintan juga ditetapkan sebesar Rp2 miliar dengan suku bunga sebesar 3 persen yang disertai dengan mitigasi risiko berupa pemasangan GPS dan surat kendaraan yang jelas,” ujarnya.

Hingga 21 November 2022 KUR telah disalurkan kepada 6,71 juta debitur dengan realisasi sebesar Rp323,13 triliun atau 86,59 persen dari target penyaluran tahun ini sebesar Rp373,17 triliun. Outstanding KUR per 21 November 2022 tercatat sebesar Rp451 triliun yang disalurkan kepada 38,85 juta debitur KUR dengan non performing loan (NPL) yang terjaga di level 1,11 persen.

Syarat KUR BRI

BRI adalah salah satu bank yang mendapat amanat menyalurkan KUR. Berikut syarat-syarat mendapatkan KUR BRI yang dilansir dari website Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Syarat KUR Mikro BRI

1. Plafond kredit maksimal Rp 20 juta

2. Suku bunga efektif maks 22% per tahun

3. Jangka waktu & jenis kredit :

- KMK : maksimal 3 tahun

- KI : maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi

- KMK : maksimal 6 tahun

- KI : maksimal 10 tahun

4. Agunan:

- Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank  Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)

- Tambahan   : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana

Syarat KUR Ritel BRI

1. Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta

2. Suku bunga efektif maks 13 % per tahun

3. Jangka waktu & jenis kredit:

- KMK : maksimal 3 tahun

- KI : maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi

- KMK : maksimal 6 tahun

- KI : maksimal 10 tahun

4. Agunan :

- Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)

- Tambahan   : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana

Syarat KUR Linkage Program (Executing) BRI

1. Plafond kredit :

- Plafond maks Rp. 2 M

- Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 100 juta

2. Jangka waktu & jenis kredit:

- KMK : maksimal 3 tahun

- KI : maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi

- KMK : maksimal 6 tahun

- KI : maksimal 10 tahun

3. Suku bunga :

- Lembaga Linkage : Efektif maksimal 13 % per tahun

- Dari Lembaga Linkage ke UMKM : Efektif maksimal 22 %

4. Agunan :

- Pokok         : Piutang kepada nasabah

- Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana

Syarat KUR Linkage Program (Channelling) BRI

1. Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel

2. Jangka waktu & jenis kredit:

- KMK : maksimal 3 tahun

- KI : maksimal 5 tahun. Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi

- KMK : maksimal 6 tahun

- KI : maksimal 10 tahun

3. Suku bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel

4. Agunan :

- Pokok       : Piutang kepada nasabah

- Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana

Itulah info penurunan suku bunga KUR Super Mikro yang menjadi 3%, serta syarat-syarat mendapatkan pinjaman KUR di BRI. Gunakan KUR untuk memperkuat modal dan ekspansi usaha Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×