kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BUMN Tuntaskan Tunggakan Pajak Bulan Ini


Jumat, 05 Februari 2010 / 10:08 WIB
BUMN Tuntaskan Tunggakan Pajak Bulan Ini


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Daftar 10 besar perusahaan penunggak pajak yang dikeluarkan Ditjen Pajak ternyata menyeret dua perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina dan Merpati Airlines. Kementerian Negara BUMN berjanji segera menuntaskan masalah ini.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, pihaknya tidak ingin persoalan pajak berlarut-larut karena mengganggu reputasi BUMN. "Februari 2010, kami harap persoalan pajak sudah tidak ada lagi," kata Mustafa (4/2).

Adapun Pertamina (Persero) membantah tudingan dari Ditjen Pajak itu. Menurut Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan, data Ditjen Pajak dibikin berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit. Pertamina bahkan mengaku kelebihan membayar pajak pada 2008. "Pertamina sudah membayar dan akumulasi kelebihan sampai tahun 2008 Rp 13,5 triliun. Ini sudah diaudit BPKP," jelasnya.

Pertamina saat ini sedang melakukan proses banding di Pengadilan Pajak maupun Peninjauan Kembali di MA atas tagihan pajak yang dikenakan. Pasalnya, tahun 2005, Pertamina mengaku kelebihan bayar pajak Rp 1,9 triliun tapi Ditjen Pajak mengklaim kurang Rp 1,8 triliun. "Tahun 2004 kita kelebihan Rp 400 miliar. Ditjen Pajak mengklaim kurang Rp 1,1 triliun," imbuh Ferederick.

Sedangkan Sekretaris Perusahaan Merpati Sukandi menyatakan belum bisa berkomentar. Namun, ia bilang Merpati selalu merugi. "Akan kami tindaklanjuti ke Ditjen Pajak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×