kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Ditjen Pajak Siap Hadapi Gugatan Kaltim Prima Coal


Senin, 01 Februari 2010 / 16:37 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tindakan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak yang menaikkan status penyidikan dugaan pidana penggelapan pajak anak usaha Grup Bakrie berbuntut panjang. Hari ini PT Kaltim Prima Coal (KPC), selaku pemohon, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditjen Pajak, selaku termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasubdit Bantuan Hukum Ditjen Pajak, R. Fendy Dharma Saputra, yang bertindak sebagai kuasa hukum Dirjen Pajak menegaskan, siap menghadapi gugatan KPC. "Hari ini baru menyampaikan permohonan, kita akan pelajari, prinsipya mereka mempertanyakan sah tidaknya penyidikan, buat kita ini jadi pertanyaan," tegas Fendy.

Ia bilang praperadilan diatur pasal 77 KUHAP yang terkait penghentian penyidikan, penuntutan, penahaanan, ganti rugi. "Kok dikaitkan dengan sahnya penyidikan, saya rasa itu tidak pas. Jadi sudah clear. Kita tidak ada penahanan, ini penyidikannya kok dipertanyakan, yang pasti kami siap hadapi gugatan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×