Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Tindakan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak yang menaikkan status penyidikan dugaan pidana penggelapan pajak anak usaha Grup Bakrie berbuntut panjang. Hari ini PT Kaltim Prima Coal (KPC), selaku pemohon, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditjen Pajak, selaku termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubdit Bantuan Hukum Ditjen Pajak, R. Fendy Dharma Saputra, yang bertindak sebagai kuasa hukum Dirjen Pajak menegaskan, siap menghadapi gugatan KPC. "Hari ini baru menyampaikan permohonan, kita akan pelajari, prinsipya mereka mempertanyakan sah tidaknya penyidikan, buat kita ini jadi pertanyaan," tegas Fendy.
Ia bilang praperadilan diatur pasal 77 KUHAP yang terkait penghentian penyidikan, penuntutan, penahaanan, ganti rugi. "Kok dikaitkan dengan sahnya penyidikan, saya rasa itu tidak pas. Jadi sudah clear. Kita tidak ada penahanan, ini penyidikannya kok dipertanyakan, yang pasti kami siap hadapi gugatan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News