kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak Siap Hadapi Gugatan Kaltim Prima Coal


Senin, 01 Februari 2010 / 16:37 WIB
Ditjen Pajak Siap Hadapi Gugatan Kaltim Prima Coal


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tindakan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak yang menaikkan status penyidikan dugaan pidana penggelapan pajak anak usaha Grup Bakrie berbuntut panjang. Hari ini PT Kaltim Prima Coal (KPC), selaku pemohon, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditjen Pajak, selaku termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasubdit Bantuan Hukum Ditjen Pajak, R. Fendy Dharma Saputra, yang bertindak sebagai kuasa hukum Dirjen Pajak menegaskan, siap menghadapi gugatan KPC. "Hari ini baru menyampaikan permohonan, kita akan pelajari, prinsipya mereka mempertanyakan sah tidaknya penyidikan, buat kita ini jadi pertanyaan," tegas Fendy.

Ia bilang praperadilan diatur pasal 77 KUHAP yang terkait penghentian penyidikan, penuntutan, penahaanan, ganti rugi. "Kok dikaitkan dengan sahnya penyidikan, saya rasa itu tidak pas. Jadi sudah clear. Kita tidak ada penahanan, ini penyidikannya kok dipertanyakan, yang pasti kami siap hadapi gugatan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×