kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

BUMN Masih Menunggak Pajak Rp 7 Triliun


Kamis, 15 Oktober 2009 / 10:40 WIB
BUMN Masih Menunggak Pajak Rp 7 Triliun


Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tak sia-sia Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkap data tunggakan pajak badan usaha milik negara alias BUMN ke publik. Hanya dalam tempo sepekan, nilai tunggakan pajak perusahaan pelat merah menyusut dari Rp 19,3 triliun menjadi tinggal Rp 7 triliun saja.

Ambil contoh, PT Kereta Api (KA) yang langsung membayar Rp 136 miliar sehingga tunggakan pajaknya tinggal Rp 94 miliar dari sebelumnya Rp 230 miliar. "Kami teruskan saja ngomong di media karena ini efektif untuk mendorong BUMN membayar tunggakan pajaknya," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, Rabu (14/10).

Perusahaan milik Pemerintah yang menunggak pajak, Tjiptardjo mengungkapkan, kebanyakan adalah BUMN-BUMN besar. Sayang, dia tidak mengatakan detail nama-namanya. Cuma sebelumnya, Tjiptardjo sempat menyebut nama PT Pertamina dan PT Garuda Indonesia.

Tjiptardjo tidak menyatakan kapan batas akhir BUMN yang masih menunggak pajak itu mesti melunasi semua kewajibannya. Yang jelas, "Kami ingin secepat mungkin dibayar, kalau mereka bayarnya lambat itu kan akan kena bunga," ujar dia.

Sekadar menyegarkan ingatan, sewaktu menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga triwulan ketiga 2009, Rabu (9/10) pekan lalu, Tjiptardjo bilang, tunggakan pajak BUMN mencapai Rp 19,3 triliun. "Biasalah, tar-sok, tar-sok (entar besok) saat ditagih. Alasannya masalah likuiditas," kata Tjiptardjo.

Mendapat jawaban itu, Ditjen Pajak mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. "Masak kalau PT KA kami menyita lokomotif mereka atau Garuda dengan menyegel pesawat? Nanti operasinya bagaimana? Kami kan tidak bisa ambil," ujar Tjiptardjo.

Tapi, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil membantah tunggakan pajak BUMN mencapai Rp 19,3 triliun. "Saya akan coba mengklarifikasi apa yang terjadi, saya rasa jumlah sebesar itu tidak mungkin," katanya.

Sepengetahuan Sofyan, perusahaan pelat merah yang menunggak, antara lain PT KA. Itu pun nilainya hanya Rp 130 miliar dan berasal dari sengketa pajak 2003 lalu. Kemudian Pertamina, tapi dia mengaku tidak tahu persis berapa jumlah tunggakan BUMN energi itu.

Pada prinsipnya, Sofyan menegaskan, BUMN tidak punya niatan sama sekali untuk tidak membayar pajak ke negara. "Karena BUMN itu pembayar pajak yang baik. Mana mungkin BUMN menilap pajak?" tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×