Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bumi Asih Jaya menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap tidak memiliki kapasitas di bidang perasuransian. Kuasa hukum PT Bumi Asih jaya, Sabas Sinaga mengatakan, saksi ahli dari OJK menyatakan diri di depan hadapan majelis hakim adalah ahli di dalam bidang pailit. Padahal perkara kepailitan ini melibatkan perusahaan asuransi.
"Kami menyayangkan, tetapi tetap menghargai ahli yang diajukan OJK," ujar Sabas, akhir pekan lalu (5/4). Di dalam perasuransian, yang diperjualbelikan adalah resiko, dalam perkara ini merupakan jiwa. Perusahaan asuransi akan membayarkan klaim secara penuh kendati pemegang polis baru membayarkan preminya sebagian.
Inilah perbedaan definisi utang dalam transaksi biasa. Sabas menegaskan klaim asuransi bukanlah utang dan pemegang polis sehingga tidak bisa disebut kreditur. Ini mengacu pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 4 Tahun 2014 tentang perasuransian.
Sebelumnya, di dalam persidangan pekan lalu (1/4), OJK menghadirkan ahli bernama Hadi Subhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Hadi menyatakan dia adalah ahli di bidang kepailitan. "Saya bukan ahli di bidang perasuransian tetapi berkompeten menjawab masalah kepailitan," ujar Hadi, Rabu (1/4).
Hadi menjelaskan, utang tidak hanya timbul berdasarkan perjanjian terkait uang. Namun, utang bisa juga muncul akibat dari perikatan antar pihak seperti yang tertulis di pasal 1 angka 6 Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Hadi berpendapat utang dalam perusahaan asuransi dapat timbul dari kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah yang telah menyepakati perjanjian pertanggungan resiko. Kuasa hukum OJK, Tongam L. Tobing menegaskan Bumi Asih mempunyai utang karena tidak membayar klaim, antara lain ke Bank Mandiri.
Total tagihan Bumi Asih mencapai Rp 100 miliar. Perkara ini akan disidangkan lagi pada 6 April 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News