Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog memastikan kesiapan gudangnya untuk melaksanakan penugasan penyerapan 3 juta ton setara beras tahun ini.
Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono mengatakan Bulog memiliki kapasitas gudang sebanyak 3,2 juta ton. Dari jumlah tersebut sebanyak 1,9 juta ton telah terpakai untuk cadangan beras pemerintah.
"Jadi sekarang masih ada space tersisa 1,3 juta ton," ujar Wahyu usai Rakor Pangan, di Kantor Kemenko Pangan, Jum'at (31/1).
Wahyu mengakui, jumlah gudang ini belum cukup dengan tambahan penugasan penyerapan 3 juta ton beras di tahun ini.
Untuk itu, pihaknya mengklaim telah bekerja sama dengan banyak pihak seperti BUMN, hingga TNI untuk sewa gudang tambahan.
Baca Juga: Bulog Wajib Serap Gabah Rp 6.500/kg, CELIOS Beri Catatan Ini
Wahyu mencontohkan telah kerjasama dengan ID FOOD untuk penyewaan gudang dan menampung sebanyak 187 ribu ton. Kemudian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan sistem resik gudang menampung 158 ribu ton, gudang mitra sebanyak 265 ribu ton dan tambahan gudang dari TNI sebanyak 135 ribu ton.
"Kalau masih kurang, kita akan sewa swasta," ungkapanya.
Selain ditugaskan menyerap 3 juta ton setara beras, Bulog juga ditugaskan untuk membeli gabah kering panen (GKP) petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500/kg tanpa syarat.
Penugasan anyar ini merupakan tindak lanjut dari dicabutnya aturan rafaksi terkait pembelian GKP petani.
Kebijakan terkait pembelian gabah dengan rafaksi semula tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah (HPP) dan rafaksi harga gabah setara beras.
Dalam keputusan itu, persyaratan gabah kering panen (GKP) yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Dengan kualitas ini, Bulog dapat menyerap gabah petani dengan HPP Rp 6.500/kg. Sementara, GKP yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, akan dibeli berdasarkan harga rafaksi dengan HPP berkisar Rp 5.950/kg hingga Rp 6.200/kg tergantung pada kualitas yang ada.
Kini, keputusan tersebut dicabut dengan penerbitan Keputusan Kepala Bapanas No 14 Tahun 205 per Januari 2025.
Dengan aturan teranyar ini, Bulog diwajibkan membeli GKG di tingkat petani dengan HPP Rp 6.500/kg tanpa syarat, baik batas kadar air maupun kadar hampa.
"Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua," demikian bunyi sebagian balied tersebut.
Baca Juga: Wamentan Sudaryono Beberkan Alasan Aturan Rafaksi Pembelian Gabah Dicabut
Selanjutnya: Harga Logam Mulia Makin Berkilau di 2025, Ini Pendorongnya
Menarik Dibaca: Tetr College of Business Luncurkan Program Bisnis Global dengan Beasiswa US$ 10 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News