Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menjelaskan alasan pemerintah mencabut aturan rafaksi terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) petani.
Sudaryono memastikan kebijakan ini untuk kesejahteraan petani terkait kepastian harga hasil panen. Selain itu, tanpa persyaratan ini, Bulog diharapkan bisa lebih cepat memenuhi target penyerapan 3 juta ton setara beras.
"Nah masalahnya kalau gabahnya di sini itu (banyak syarat) target penyerapan tidak akan tercapai," jelas Sudaryono usai Rakortas Kemenko Pangan di Jakarta, Jum'at (31/1).
Sudaryono menekankan pembelian gabah sesuai HPP juga amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Bulog diharapkan punya daya ungkit besar dalam melaksanaan penugasan anyar ini.
"Itu aja sebenernya tujuannya untuk menaikan HPP gabah petani lebih tinggi sesuai harapan presiden," pungkasnya.
Seperti diketahui pemerintah resmi mencabut aturan rafaksi terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) petani.
Baca Juga: Bulog Dapat Tambahan Anggaran Rp 16,6 Triliun, Wajib Beli Gabah Rp 6.500
Kebijakan terkiat pembelian gabah dengan rafaksi semula tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga gabah setara beras.
Berdasarkan keputusan tersebut, persyaratan Gabah Kering Panen (GKP) yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Dengan kualitas ini, Bulog dapat menyerap gabah petani dengan HPP Rp 6.500/kg. Sementara, GKP yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, akan dibeli berdasarkan harga rafaksi dengan HPP berkisar Rp 5.950/kg hingga Rp 6.200/kg tergantung pada kualitas yang ada.
Kini, keputusan tersebut dicabut dengan penebitan Keputusan Kepala Bapanas No 14 Tahun 205 per Januari 2025.
Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Kenaikan HET Beras, Meski HPP Gabah Ditetapkan Naik
Dengan aturan teranyar ini, Bulog diwajibkan membeli GKG di tingkat petani dengan HPP Rp 6.500/kg tanpa syarat, baik batas kadar air maupun kadar hampa.
"Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua," demikian bunyi sebagian beleid tersebut.
Baca Juga: Jelang Puncak Panen, Bulog Targetkan Serap Beras Petani Hingga 1,4 Juta Ton
Selanjutnya: Pemerintah Minta Kepala Daerah Hemat Anggaran, Termasuk Perjalanan Dinas
Menarik Dibaca: Alasan Penting Menjaga Gula Darah di Usia 50 Tahun ke atas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News