Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pengenaan pajak hiburan masih menjadi perdebatan di kalangan pengusaha lantaran tarif pajaknya yang terlalu tinggi yakni sebesar 40% hingga 75%.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Sejalan dengan amanat UU HKPD tersebut, pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan. Berdasarkan riset Kontan, memang banyak daerah yang mengenakan tarif pajak hiburan sebesar 40%, namun ternyata ada beberapa daerah yang juga menetapkan tarif pajak hiburan lebih tinggi.
Baca Juga: YLKI Minta Penerapan Pajak Hiburan Terbaru Ditunda Dahulu
Misalnya saja untuk Kota Surabaya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke keluarga ditetapkan sebesar 40%.
Sementara, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa, diskotek, kelab malam, bar, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 50%.
Hanya saja, tarif PBJT sebesar 50% ini tidak mengalami kenaikan atau perubahan. Pasalnya dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 jasa tersebut juga dikenakan tarif serupa, yakni 50%.
Begitu juga dengan Kota Malang yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 50% dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Memang, untuk tarif diskotek hingga kelab malam tidak mengalami perubahan alias tetap 50%, namun pada tarif mandi uap/spa mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya 25% di Perda Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga: Pelaku Usaha Keluhkan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan
Sementara itu, Kabupaten Bogor juga menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 50% dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023. Sebelumnya, pada Perda Nomor 2 Tahun 2016, tarif mandi uap/spa hanya ditetapkan sebesar 25%.
Namun, beberapa lain seperti DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40% dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Sama halnya dengan Kota Denpasar, Kabupaten Karo, Kota Salatiga dan Kota Parepare yang menetapkan tarif yang sama, yakni sebesar 40%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News