kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukan Ekspor, tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak


Minggu, 23 Oktober 2022 / 19:06 WIB
Bukan Ekspor, tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Bukan Ekspor, tapi Pungutan Marketplace Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA Kementerian Keuangan menyebutkan, potensi resesi global akan ikut mempengaruhi penerimaan pajak Indonesia. Hal ini lantaran, dampak resesi global pasti akan dirasakan oleh lapangan usaha di Indonesia sehingga mempengaruhi setoran pajak mereka.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut, sektor-sektor yang banyak melakukan ekspor akan ikut terdampak potensi resesi global. Pasalnya, ketidakpastian global yang menyelimuti perekonomian Indonesia juga akan mempengaruhi proses perdagangan global.

"Kita lihat, dengan potensi resesi kalau menyebabkan ekspor tertunda, maka dampaknya ke sektor-sektor yang banyak melakukan ekspor, seperti industri pengolahan dan sektor perdagangan,"ujar Yon dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Oktober 2022, Jumat (21/10).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah memang tidak dapat mengandalkan pajak penghasilan (PPh) atas laba dari perusahaan eksportir yang selama ini sedang menikmati keuntungan besar.

Baca Juga: E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak Penting untuk Dilakukan, Ini Sebabnya

Adapun usaha para eksportir tersebut berkaitan dengan sejumlah produk, misalnya di industri pengolahan, sektor perdagangan, dan/atau pertambangan. Selain itu, Prianto juga menilai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan juga mulai menyasar PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi di marketplace.

"Bentuk ekstensifikasi pemajakan di sektor ritel online melalui marketplace dilakukan melalui penunjukkan pemungut PPh dan PPN untuk transaksi pengadaan pemerintah melalui layanan marketplace," katanya.

Selain itu, Prianto menyebut, pemerintah juga terus memperbanyak penunjukkan pemungut PPN dari para penyedia layanan e-commerce. Dengan demikian, transaksi UMKM yang dilakukan melalui Penyelengara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) juga bisa langsung dikenakan PPN.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Mengkaji Rencana E-Commerce Lokal untuk Jadi Pemungut Pajak

"Selain itu, data pelaku UMKM juga bisa langsung terindetifikasi oleh Ditjen Pajak. Pada akhirnya, estensifikasi dan intensifikasi PPh final 0,5% sesuai PP No.23 dapat dioptimalkan," katanya.

Prianto juga menyampaikan, saat ini pemerintah juga sudah membentuk tim khusus untuk mencermati pengaturan, proses bisnis, dan trend baru tentang belanja di dalam game online.

Hal ini bertujuan untuk ekstensifikasi PPh dan PPN atas transaksi e-commerce melalui game online.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dari sisi sektoral memang beberapa bulan terakhir ini adanya booming komoditas sehingga sektor terkait berperan pada surplus neraca perdagangan, sebut saja batubara dan crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Mobil Listrik Sebelum Membeli

Oleh sebab itu, apabila ada risiko secara sektoral maka penerimaan pajak tahun depan diprediksi tidak akan sebesar di tahun ini. Dirinya juga melihat bahwa sektor pengolahan dan perdagangan masih jadi penopang penerimaan pajak, meskipun akan ada perlambatan.

"Sektor perdagangan masih bisa dioptimalkan, misalnya dengan menurunkan ambang batas PKP dan juga perdagangan melalui e-commerce," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (23/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×