kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bukan di Toko Ritel, Satgas Barang Impor Ilegal akan Melakukan Razia di Gudang Besar


Kamis, 25 Juli 2024 / 05:20 WIB
Bukan di Toko Ritel, Satgas Barang Impor Ilegal akan Melakukan Razia di Gudang Besar
ILUSTRASI. Satgas produk impor ilegal resmi terbentuk sejak pekan lalu dan akan efektif bekerja pada pekan ini. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor alias Satgas produk impor ilegal resmi terbentuk sejak pekan lalu. Satgas ini akan efektif bekerja pada pekan ini.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan mengatakan, Satgas impor baru melakukan pertemuan untuk membentuk standar operasional prosedur (SOP) bersama 11 anggota dari kementerian/lembaga.

Dari hasil pertemuan, Satgas yang diketuai oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tersebut mulai melakukan koleksi data terkait tempat barang impor yang akan ditindak.

“Tadi kami rapat teknis dan petunjuk teknisnya belum ditandatangani oleh Dirjen di Kementerian Perdagangan, jadi Satgas ini belum bekerja secara resmi, jadi baru minggu ini kita mulai,” ujarnya saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga: Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Kemenkop UKM: Memang Penting

Bara memastikan, Satgas barang impor ilegal bukan menyasar kepada pedagang di toko-toko maupun retail, tetapi akan memeriksa gudang-gudang tempat di mana barang impor ilegal tersebut disimpan.

“Jadi mudah-mudahan akan ada tindakan yang konkret, mudah-mudahan iya (bakal ada yang ditindak minggu ini). (Wilayah yang mau disasar) mungkin sekitar Jakarta dulu, Jabodetabek,” terang dia.

Lebih lanjut, Bara menambahkan bahwa satgas ini akan bertugas hingga enam bulan ke depan sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, di mana mulai 18 Juli hingga 31 Desember 2024.

“Misalnya diperpanjang akan diperpanjang, kami harus tunjukkan dulu kepada masyarakat karena banyak pesimisme, kita mesti lawan pesimisme itu, tunjukkan dengan kerja nyata,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan terdapat tujuh jenis barang impor yang akan diawasi di antaranya produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik serta barang tekstil sudah jadi lainnya.

Baca Juga: Pengamat: Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal Bukti Instansi Tidak Berjalan Baik

“Pelaksanaan tentu pengawasan berkala, pengawasan khusus dan pengawasan terpadu. Fokus pengawasan yaitu grosir besar, importir masuknya gimana tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan bukan retail, retail itu kan akibat,” sebutnya pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×