kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bukan berdasar peta risiko, keputusan pembukaan sekolah kini di tangan Pemda


Jumat, 20 November 2020 / 15:21 WIB
Bukan berdasar peta risiko, keputusan pembukaan sekolah kini di tangan Pemda
ILUSTRASI. Bukan berdasar peta risiko, keputusan pembukaan sekolah kini di tangan Pemda.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pemberian izin atas kegiatan belajar tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, penyesuaian kebijakan tersebut adalah dengan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka.

"Pemberian izin ini bisa serentak, atau bertahap, tergantung pada kesiapan daerah sesuai diskresi kepada daerah dan berdasarkan evaluasi mana yang siap dan tidak," ujar Nadiem, Jumat (20/11).

Dengan penyesuaian tersebut, ini berarti pembukaan sekolah tatap muka tidak akan berdasarkan peta zonasi risiko lagi. Namun, pemda yang akan menentukan, dengan pertimbangan pemda yang lebih tahu kondisi daerahnya.

Baca Juga: Simak, 5 cara belajar di rumah yang baik selama masa pandemi

Akan tetapi, Nadiem pun memberikan beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan pemda untuk mengizinkan adanya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Pertama, tetap tentang tingkat risiko penyebaran Covid-19 di daerah tersebut. Kedua, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka sesuai dengan daftar periksa.

Keempat, akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah. Kelima, kondisi psikososial peserta didik.

Keenam, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah. Ketujuh, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.

Ketujuh, tempat tinggal warga satuan pendidikan. Kedelapan, mobilitas warga antar kabupaten atau kota, kecamatan, dan kelurahan atau desa. Dan terakhir, kondisi geografis atau daerah.

Selanjutnya: Guru dan murid diharapkan lakukan swab test sebelum gelar KBM tatap muka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×