Sumber: TribunNews.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Perkembangan kasus bailout bank Century Rp 6,7 triliun terus bergulir. Rencananya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini akan bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Menurut Dirut (Direktur Penuntutan KPK), Bu Sri Mulyani akan hadir," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (1/5) malam. Sementara itu, Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia dijadwalkan menjadi saksi perkara dan terdakwa yang sama pada Jumat, 9 Mei 2014.
Dalam dakwaan atas Budi Mulya, nama Boediono disebut berkali-kali karena menjadi Gubernur Bank Indonesia yang memimpin berbagai rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pemberian FPJP senilai Rp 689 miliar yang dilanjutkan dengan Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Sementara Sri Mulyani pada 2008 adalah Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.
Saat ini Sri Mulyani menjadi Managing Director Bank Dunia yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat.
Pada perkara pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meningal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Robert Tantular dan direktur utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar.
Selanjutnya, Budi Mulya bersama sejumlah petinggi BI lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kerugian negara disebut memperkaya Budi Mulya sebesar Rp 1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp 2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp 1,581 triliun.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News